Rekrutmen Perangkat Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

AHMAD TAJUDIN, - (2021) Rekrutmen Perangkat Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
AHMAD TAJUDIN_S20173062.pdf

Download (2MB)

Abstract

Ahmad Tajudin, 2021: Rekrutmen Perangkat Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Rekrutmen perangkat desa secara demokratis menjanjikan terwujudnya pemerintahan yang representatif. Bunyi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 50 huruf (c) adalah harus berdomisili di desa setempat atau paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan dengan adanya putusan MK nomor 128/PUU-XIII tahun 2015 menghapus bunyi pasal tersebut karena, dianggap bertentangan dengan HAM dan demokrasi. Fokus masalah yang diteliti, adalah : 1)Bagaimana pengangkatan perangkat Desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ? 2) bagaimana keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UndangUndang terhadap Undang-Undang dasar 3) Bagaimana format pengisian perangkat Desa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUUXIII/2015?. Tujuan penelitian : 1) Untuk mengetahui pengangkatan perangkat Desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa 2) Untuk mengetahui keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang terhadap undang-undang dasar 3)Untuk mengetahui pengisian perangkat Desa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/ PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif berupa kajian pustaka yang dilakukan dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder dengan melakukan kajian terhadap perundang-undangan dan bahan hukum yang lain. Kesimpulan pada penelitian ini adalah sebagai berikut :1).Pengangkatan perangkat Desa menurut UU nomor 6 tahun 2014 mensyaratkan bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat Desa sesuai dengan pasal 50 ayat (1) huruf C harus terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dengan mekanisme pengangkatan yang diatur oleh kepala desa dan dengan rekomendasi camat setempat.2).Terkait keabsahan putusan MK yang bersifat positive legislature sendiri dijelaskan dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.3).Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi maka memberikan kesempatan yang sama terhadap semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekrutan perangkat desa. pegangan masyarakat desa dalam segala aspek termasuk adanya syarat harus berdomisili 1 tahun sebelum pendaftaran bagi perangkat yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat Desa demi kesetaraan. Kata Kunci : Rekrutmen Perangkat, Perangkat Desa,Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad iqbal abdilah
Date Deposited: 27 Apr 2022 23:25
Last Modified: 27 Apr 2022 23:25
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5982

Actions (login required)

View Item View Item