Status Persaksian Non-Muslim (Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum perdasta)

Najahi Majid, - (2021) Status Persaksian Non-Muslim (Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum perdasta). Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Program Studi al-Ahwal as-Syakhsiyah.

[img] Text
Najahi Majid_083141007.pdf

Download (3MB)

Abstract

Najahi Majid, 2020: STATUS PERSAKSIAN NON-MUSLIM (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA) Kesaksian merupakan satu kesatuan dari pembuktian yang sangat penting, maka saksi itupun memiliki syarat-syarat tertentu untuk menjaga keobjektifitasan dari kesaksian yang mereka berikan. Pada dasarnya beragama islam merupakan syarat mutlak bagi seorang saksi. Akan tetapi dalam Negara yang memiliki berbagai agama akan menimbulkan banyak persoalan baru yang perlu diadakan pengkajian lebih lanjut. Sedang di Indonesia sendiri yang mana pembuktian itu diatur didalam kitab undang-undang hukum perdata tidak hanya mengatur khusus, hanya untuk satu agama saja, namun mengatur secara menyeluruh. Fokus masalah yang diteliti dalam Skripsi ini adalah 1) Bagaimana Status persaksian menurut hukum Islam dan hukum perdata? 2) komparasi antara hukum Islam dengan hukum perdata terkait dengan persaksian non muslim?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status persaksian non Muslim baik dalam hukum Islam maupun Hukum Perdata serta untuk mengetahui komparasi antara hukum Islam dan hukum perdata terhadap status saksi non muslim. Dalam menganalisis permasalahan tersebut Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian Hukum Normatif yang dalam hal ini, menggunakan pendekatan doctrinal research dan perbandingan hukum untuk menggali data tentang Status persaksian Non Muslim baik dari segi hukum Islam maupun hukum Perdata, selain itu dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi dari Undang-undang maupun kitab-kitab hukum. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, persaksian non Muslim menurut hukum Islam dari pendapat empat madzhab yaitu Imam Hanafi dan Imam Hambali membolehkan persaksian non muslim perkara wasiat dalam musafir, dalam hal persaksian non muslim dalam keadaan darurat Imam Syafi’I, Imam Maliki dan Imam Hanafi menolak, sedangnkan Imam Hambali membolehkan, dari segi persaksian sesame non musli hanya Imam Hanafi saja yang membolehkan. Sedangkan dalam Hukum Acara Perdata dalam Pasal 1911 KUH Perdata hanya dijelaskan sebatas saksi yang harus dsumpah menurut Agamanya masisng-masing sebelum menyampaikan keterangannya. Ketiga, Komparasi antara hukum Islam dengan Hukum Acara Perdata terhadap persaksian non Muslim adalah adanya asas-asas hukum Islam yang menjadi tumpuan atau landasan untuk melindungi kepentingan pribadi seseorang yang diterapkan oleh hukum perdata, selain itu, hukum Islam sebagai hukum yang hidup dimasyarakat Indonesia senyampang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada masih bisa diterapkan dan di komparasikan. Kata kunci : Persaksian NonMuslim, Komparasi, Hukum Islam, Hukum Perdata.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 28 Apr 2022 03:42
Last Modified: 28 Apr 2022 03:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6019

Actions (login required)

View Item View Item