PERKAWINAN ADAT SUKU OSING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kawin Colong Masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi)

CHOIRUL ISNAN, - (2017) PERKAWINAN ADAT SUKU OSING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kawin Colong Masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah.

[img] Text
CHOIRUL ISNAN_083 121 076.pdf

Download (15MB)

Abstract

Choirul Isnan, 2016: PERKAWINAN ADAT SUKU OSING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kawin Colong Masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi) Suku Osing adalah penduduk asli Banyuwangi atau juga disebut sebagai "wong Blambangan" dan merupakan penduduk mayoritas di beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Suku Osing menempati beberapa kecamatan di kabupaten Banyuwangi, salah satunya di Kecamatan Glagah. Pada masyarakat Osing terdapat beberapa bentuk pelaksanaan perkawinan.salah satunya adalah kawin colong. Bentuk perkawinan ini berbeda dengan bentuk perkawinan pada umumnya. Bentuk perkawinan ini diawali dengan proses pencurian (bukan penculikan) seorang anak gadis oleh seorang pemuda dan dibawa pergi ke rumah pemuda tersebut atau rumah salah satu anggota kerabat si pemuda tersebut. Proses ini jelas sekali sangat bertentangan dengan proses perkawinan yang dianjurkan oleh Islam. Dimana dalam Islam proses perkawinan dianjurkan dengan diawali pinangan. Berdasarkan hal tersebut dan dikarenakan besarnya akibat yang ditimbulkan oleh kawin colong, maka peneliti tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang kawin colong. Fokus penelitian pada skripsi ini ada 3 yaitu: 1) Bagaimana sistem kawin colong masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi? 2) Bagaimana pelaksanaan kawin colong masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi? 3) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap kawin colong masyarakat Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi? Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan sistem kawin colong pada masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. 2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan kawin colong pada masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. 3) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pandangan Hukum Islam terhadap kawin colong pada masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang berlokasi di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa; Pertama, bahwa kawin colong adalah tradisi yang dilatar belakangi perjodohan dari kecil yang telah diketahui oleh masyarakat setempat serta memiliki aturan yang harus dipatuhi para pelakunya. Kedua, bahwa kawin colong diawali dengan proses colongan, pengutusan colok, perundingan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan perkawinan yang sah serta pelaksanaan upacara adat perkawinan. Ketiga, bahwa kawin colong merupakan tradisi perkawinan yang sah menurut hukum Islam, karena pada pelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad iqbal abdilah
Date Deposited: 28 Apr 2022 03:51
Last Modified: 28 Apr 2022 03:51
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6025

Actions (login required)

View Item View Item