Studi Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember Tentang Dispensasi Nikah (Studi atas Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 1740/Pdt.P/PA.Jr dan Nomor 1479/Pdt.P/PA.J).

Khoirul Muhtar, - (2021) Studi Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember Tentang Dispensasi Nikah (Studi atas Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 1740/Pdt.P/PA.Jr dan Nomor 1479/Pdt.P/PA.J). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Khoirul Muhtar_S20161034.pdf

Download (5MB)

Abstract

Khoirul Muhtar, 2020: Studi Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember Tentang Dispensasi Nikah (Studi atas Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 1740/Pdt.P/PA.Jr dan Nomor 1479/Pdt.P/PA.J). Kata Kunci: Studi Pertimbangan Hakim, Dispensasi Kawin Dispensasi kawin merupakan pengecualian aturan hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Dalam penelitian ini penulis mengupas tentang putusan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jember pada tahun 2019. Dispensasi kawin adalah perkara yang memberikan keringanan yang diberikan oleh pengadilan kepada calom suami istri yang belum mencapai batas umur terendah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, untuk mendapatkan. Agar mendapatkan melangsungkan pernikawinan, dalam pasal 7 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak dijelaskan yang dimaksud penyimpangan terhadap umur tidak dijelaskan sehingga dalam memutuskan suatu perkara hakim harus menafsirkan sendiri isi pasal tersebut dan juga dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin ini terdapat salah satu persyaratan yang kurang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Fokus rumusan masalah dari ulasan di atas yaitu: 1). apa faktor yang melatarbelakangi diajukannya perkara dispensasi kawin pada penetapan nomor 1740/Pdt.P/2019/PA.Jr dan 1479/Pdt.P/2019/PA.Jr? 2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jember?. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian ini terhadap putusan nomor 1740/Pdt.P/2019/PA.Jr dan 1479/Pdt.P/2019/PA.Jr dan menganalisis pendapat sesuai dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permsalahan yang di hadapi. Dalam penelitian ini pendapat yang harus di analisis adalah pendapat Hakim Pengadilan Agama Jember mengenai permohonan dispensasi kawin. Kesimpulan yang ditemukan pada penelitian ini adalah pertama, latar belakang diajukannya permohonan dispensasi kawin dengan dilatarbelakangi karena calon suami dan istri telah lama kenal dan saling mencintai dan orang tua sudah menentukan hari pernikahan bagi anaknya apabila tidak dikabulkan akan menimbulkan pembicaraan dan rasa malu kepada masyarakat. Kedua, pertimbangan hukum hakim dalam mengabulakan dispensasi kawin putusan nomor 1740/Pdt.P/2019/PA.Jr dan 1479/Pdt.P/2019/PA.Jr batas minimal untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sesuai dengan pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dan pelaksanaan tentang PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan dispensasi kawin.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 28 Apr 2022 03:52
Last Modified: 28 Apr 2022 03:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6027

Actions (login required)

View Item View Item