Sunarsih, - (2021) “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Jember.”. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.
Text
SUNARSIH_S20163001.pdf Download (6MB) |
Abstract
Sunarsih, Inayatul Anisah, S.Ag., M.Hum., 2020 : “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Jember.” Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum sebagai wujud nyata tanggung jawab negara terhadap hak atas bantuan hukum sebagai akses keadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh UndangUndang Dasar 1945. Maka dari itu pemerintah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Jember dengan memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma. Namun, dalam penerapannya penyaluran bantuan hukum masih kurang maksimal dan tidak tepat sasaran. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dengan judul Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Jember. Fokus penelitian kali ini yaitu: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Jember? 2) Apa yang Menjadi Penghambat dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Jember? Dengan tujuan 1) Untuk mengetahui implimentasi perda No. 6 tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jember. 2) Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jember. Untuk mengidentifikasi masalah di atas menggunakan sumber data primer, sedangkan beberapa teknik dalam proses pengumpulan data, peneliti menggunakan metode seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dimana masing-masing proses tersebut mempunyai peranan penting dalam upaya mendapatkan informasi yang akurat. Hasil dari penelitian ini yakni 1) Dari keenam lembaga bantuan hukum yang berada di Jember, dalam pengimplementasiannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemberian bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi Masyarakat yang memberi layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 10. 2) Hambatan di atas yang paling dominan adalah tidak semua kasus bisa teratasi dan lolos verifikasi. Hal ini dikarenakan dana yang diberikan terbatas sesuai dengan akreditasi sehingga tidak semua kasus bisa ditangai oleh lembaga hukum di Kabupaten Jember. Faktor ini tergolong faktor yang berasal dari lembaga itu sendiri yang nantinya bisa ditinjau kembali agar semua kasus hukum bisa lolos verifikasi dan diatasi. Kata Kunci : Peraturan Daerah, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | m muhammad fadil |
Date Deposited: | 28 Apr 2022 03:52 |
Last Modified: | 28 Apr 2022 03:52 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6029 |
Actions (login required)
View Item |