Tradisi Bangun Nikah Dalam Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi)

Mohammad Hendri, - (2021) Tradisi Bangun Nikah Dalam Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi). Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Islam Program Studu Hukum Keluarga.

[img] Text
Mohammad Hendri_S20161030.pdf

Download (5MB)

Abstract

Mohammad Hendri, 2020 : Tradisi Bangun Nikah Dalam Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi) Pernikahan adalah ikatan lahir batin seoarang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan untuk membangun rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. selama mengarungi bahtera rumah tangga, setiap pasangan yang telah menikah akan menemui ujian masing-masing ada yang berusaha untuk tetap bertahan dan ada pula yang berakhir. Dikutip dari berita Jatimnet.com. Perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Banyuwangi pada tahun 2019 Januari sampai Mei, jumblah kasus perkara mencapai 3.000 hampir 85 persen berupa kasus perceraian. Ada sebuah tradisi masyarakat Banyuwangi yang tepatnya di Kecamatan Cluring yang mempunyai tradisi dalam memperbaiki hubungan dalam keadaan rumah tangganya tidak harmonis atau tidak tentram. Kegiatan itu adalah Bangun Nikah suatu bentuk mediasi dengan cara pembaharuan akad nikah atau melakukan akad kembali, yang mana tradisi ini dapat merekatkan hubungan suami istri yang renggang dan kurang harmonis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan suatu peristiwa khususnya bangun nikah dalam keharmonisan keluarga jenis penelitian lapangan (field resech) yang dilakukan di Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dengan metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dokumentasi, dan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Adapun fokus masalah ini adalah: 1. Faktor yang menyebabkan suami istri di Kecamatan Cluring melakukan bangun nikah, 2.Praktik tradisi bangun nikah di Kecamtan Cluring Kabupaten Banyuwangi, 3. Implikasi suami istri di Kecamatn Cluring Kabupaten Banyuwangi setelah melakukan bangun nikah dalam keharmnoisan. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1.Faktor yang menyebabkan suami istri melakukan bangun nikah karena adanya masalah perselishan yang tidak terselesasikan, ekonomi yang kurang, dan kebiasaan tradisi jawa yang melanggar mengakibatkan terpengaruhnya hubungan keluarga menjadi petaka atau tidak harmonis. 2. Praktik tradisi bangun nikah di kecamatan cluring kabupaten banyuwangi dilakukan karena adanya permasalahan dalam keluarga yang menyebabkan tidak harmonis, adapun prosesi akadanya sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun nikah pada umumnya namun ini dilakukan keduakalinya dengan syarat harus baru.3. Implikasi suami istri setelah bangun nikah dalam keharmonisan, keluarga mereka menjadi lebih baik dari perselisihan bisa terminimalizir, ekonomi menjadi lebih baik, dan permasalahan terkait kepercayaan bisa terasi dengan terbuktinya baik dalam hal ekonomi maupun perselihan yang jauh dari kesengsaraan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 28 Apr 2022 03:56
Last Modified: 28 Apr 2022 03:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6036

Actions (login required)

View Item View Item