Studi Analisis Tentang Transaksi Jual Beli Ijazah Perspektif Fiqih Empat Mazhab.

Sifak Saifuddin Ahmad, - (2021) Studi Analisis Tentang Transaksi Jual Beli Ijazah Perspektif Fiqih Empat Mazhab. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Sifak Saifuddin Ahmad_S20172042.pdf

Download (7MB)

Abstract

Sifak Saifuddin Ahmad, 2021. Studi Analisis Tentang Transaksi Jual Beli Ijazah Perspektif Fiqih Empat Mazhab. Ijazah palsu adalah Ijazah yang dikeluarkan perorangan atau lembaga yang tidak berizin sebagai sekolah atau perguruan tinggi. Faktor yang paling mendasar seseorang melakukan transaksi jual beli ijazah ialah ijazah tersebut akan digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Karena sebagaimana diketahui, semua perusahaan dan lembaga selalu mensyaratkan para calon pegawainya untuk memiliki Ijazah. Ijazah sendiri ditujukan agar perusahaan mengetahui kelayakan dari calon pegawai tersebut. Namun dengan beriringnya waktu, dengan semakin canggihnya teknologi, banyak oknum-oknum yang menyalahkan wewenangnya dengan cara memberikan ijazah tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan imbalan si penerima ijazah harus memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut, sesuai ijazah apa yang diberikan. Semakin tinggi ijazah yang diminta, maka semakin mahal pula nominal uang yang harus dibayarkan. Padahal Pasal 17 ayat (1)Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menegaskan bahwa pemberian ijazah kepada seseorang hanya boleh bagi yang sudah menempuh pendidikan formal, baik individu atau kelompok yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah hukum jual beli ijazah menurut pandangan ulama empat mazhab (2) Bagaimanakah status gaji dari pekerjaan yang diperoleh atau didapatkan dengan perantara ijazah palsu tersebut. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui hukum transaksi jual beli ijazah perspektif mazhab empat dan mengetahui status gaji yang diperoleh dari perantara ijazah palsu. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Oleh karenanya praktik jual beli ijazah dianalisa melalui pendekatan normatif serta dikolaborasikan dengan teori jual beli sesuai ketentuan di masingmasing mazhab. Sehingga penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan atau memberikan gambaran terhadap bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli ijazah. Berdasarkan hasil temuan dari penelitian ini, secara rukun jual beli sebagaimana ketentuan rukun di setiap mazhab maka transaksi jual beli dari aspek rukunnya sudah terpenuhi semua. Namun, dari aspek syarat jual beli ijazah ada syarat yang tidak terpenuhi, yaitu pada syarat barang yang diperjual belikan, dimana ulama empat mazhab sepakat bahwa barang yang diperjual belikan harus merupakan barang yang bermanfaat yang tidak dilarang oleh agama atau dilarang menurut perundang-undangan. Sedangkan jual beli ijazah adalah hal yang dilarang karena melanggar Pasal 67 undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun status gaji yang diterima menurut empat mazhab hukumnya halal, dikarenakan yang bersangkutan sudah mendapatkan SK untuk bekerja dan melakukan pekerjaannya, oleh karena itu berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun ia berdosa karena telah melakukan manipulasi data. Namun dosa tersebut tidak dapat mempengaruhi hukum dari gaji karena itu hal yang berbeda.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 28 Apr 2022 04:15
Last Modified: 28 Apr 2022 04:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6048

Actions (login required)

View Item View Item