Ina Safarina, - (2021) Pertanggungjawaban Pidana atas Kelalaian Penjaga Palang Pintu Kereta Api yang Mengakibatkan Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
Text
Ina Safarina_S20174049.pdf Download (3MB) |
Abstract
Ina Safarina, 2021: Pertanggungjawaban Pidana atas Kelalaian Penjaga Palang Pintu Kereta Api yang Mengakibatkan Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Permasalahan yang sering terjadi dipintu perlintasan rel kereta yakni kelalaian penjaga palang pintu sehingga mengakibatkan kecelakaan. Di dalam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian termaktub bahwa pengoperasian prasarana perkeretaapianwajib dilakukanoleh petugasyang telah memenuhi syarat dan kualifikasikecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan. Yang dimaksud petugas adalah pengatur perjalanan kereta api, tenaga perawatan prasaranaperkeretaapian, dan penjaga perlintasan kereta api. Lalu, bagaimana pertanggungjawaban pidana atas kelalaian penjaga palang pintu kereta yang meengakibatkan korban meninggal akibat kecelakaan menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Fokus penelitian ini yaitu 1. Apa tugas pokok dan fungsi penjaga palang pintu kereta api?2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana atas kelalaian penjaga palang pintu kereta api akibat kecelakaan menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian? Tujuan penelitian ini yaitu 1. mendeskripsikan tugas pokok dan fungsi penjaga palang pintu kereta api?2. mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian penjaga palang pintu kereta api akibat kecelakaan menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian? Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber datanya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, buku, jurnal, dan lieratur lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknis analisis datanya adalah kualitatif dengan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini yaitu 1. Tugas pokok dan fungsi penjaga lintasan kereta api yaitu mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api, menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api, melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun, mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan, menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian, dan menerima ganti kerugian atas kerusakan prasaranaperkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga. 2. Dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas. Jika hal itu dilanggar, maka sanksinya ada dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 jikamengakibatkan kerugian bagi harta benda. Jika mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. Dan jika mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | muhammad fredi afan |
Date Deposited: | 28 Apr 2022 07:26 |
Last Modified: | 28 Apr 2022 07:26 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6057 |
Actions (login required)
View Item |