Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No 110 Tahun 2016 Di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Tahun 2020.

Aning Yuliani, - (2021) Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No 110 Tahun 2016 Di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Tahun 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
Aning Yuliani_S20163020.pdf

Download (6MB)

Abstract

Aning Yuliani, 2020: Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No 110 Tahun 2016 Di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Tahun 2020. Kata Kunci: Kedudukan, Badan Permusyawaran Desa, PERMENDAGRI Penelitian ini dilatar belakangi oleh lembaga pemerintahan desa yang merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah kabupaten. Badan permusyawaratan desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelengara desa. Oleh karena itu pemerintahan desa sangat berperan penting dalam pembangunan desa dalam hal ini kepala desa beserta jajarannya yang diberikan wewenang untuk mengurus wilayahnya. Rumusan masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana Kedudukan Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Tahun 2020? 2) Bagaimana Kendala Yang Dihadapi Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Tahun 2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan yang dilakukan di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta analisis data menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: BPD mempunyai kedudukan sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan desa sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 61 UU Desa. Dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari sudah menjalankan tugasnya dengan baik yaitu sesuai dengan Pemendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh BPD desa meliputi dua kendala, yaitu kendala yang datang dari dalam (intern) atau kendala yang bersumber dari dalam anggota BPD itu sendiri yaitu: 1) Mekanisme kerja dari pemerintah desa yang kurang terbuka kepada BPD Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 2) Kurangnya pemahaman dari pemerintah desa atas kedudukan BPD di Desa. 3) Kesibukan anggota BPD diluar aktifitasnya sebagai anggota BPD.4) Tidak adanya penghargaan kepada anggota BPD. Dan kendala dari luar (ekstern) atau kendala yang berasal dari luar keanggotaan BPD yaitu: 1) Kurangnya pemahaman masyarakat. 2) Warga masyarakat biasanya sibuk memikirkan aktifitas kerjanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 28 Apr 2022 07:45
Last Modified: 28 Apr 2022 07:45
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6091

Actions (login required)

View Item View Item