Faizin, Mohammad (2017) REKONSTRUKSI PENDAPAT IMAM SHAFI’I TENTANG MASA ‘IDDAH MUTALLAQAH YANG TERPUTUS HAIDNYA SEBELUM UMUR MONOPOUS PERSPEKTIF MASLAHAT NAJM AL-DIN AL-TUFI. Masters thesis, IAIN Jember.
Text
Faizin.pdf - Accepted Version Download (3MB) |
Abstract
Di dalam kitab kitab klasik yang dikarang oleh ulama’ shafi’iyah disebutkan bahwasanya perempuan yang ditalak oleh suaminya pada waktu dia belum mencapai umur monopous dan haidnya terhenti sebelum atau sesudah talak maka mut}allaqah tersebut wajib menunggu datangnya haid sampai umur monopous kemudian wajib ber’’iddah selama tiga bulan.Pendapat mazhab Shafi’i tentang masalah tersebut, tidak mencerminkan karakteristik hukum Islam. Karena pendapat tersebut dapat berdampak mud}arat bagi pihak laki-laki maupun pihak perempuan. maka oleh karena itu dirasa sangat perlu untuk merekonstruksi pendapat tersebut.
Permasalahan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah mendeskripsikan kesesuaian pendapat mazhab sha>fi’i tentang masa ‘iddah mut}allaqah yang
terputus haidnya sebelum umur monopous dengan maslahat, Mendiskripsikan cara menyikapi pertentangan antara ayat tentang talak dan maslahat menurut Najm al-Din al-Tufi, Mendeskripsikan masa ‘‘iddah talak perempuan yang terputus haidnya yang belum mencapai umur monopous yang sesuai dengan konsep Maslahat Najm al-Din al-Tufi
Penelitian ini menggunakan metote penelitian kualitatif dengan jenis penelitian librari reserch, teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara telaah dokumen dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan judul, teknik analisis data pada penelitian ini adalah diskriptif dan conten analisis, teknik keabsahan data pada penelitian ini menggunakan metode trianggulasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat mazhab shafi’i tentang masa ‘‘iddah mutallaqah yang terputus haidnya sebelum umur monopous tidak sesuai dengan maslahat karena menimbulkan mashaqqah terhadap pihak suami maupun pihak isri, untuk menyikapi pertentangan ayat talak dengan maslahat adalah dengan cara memposisika mutallaqah yang terputus haidnya sebagai mukhassis dari keumuman lafad al-mutallaqah yang ada pada surat al-Baqarah ayat 228, masa ‘iddah mutallaqah yang terputus haidnya sebelum umur monopous yang sesuai dengan konsep maslahat Najm al-Din al-Tufi adalah tiga bulan, karena masa tersebut lamanya sesuai dengan masa tiga kali suci yang normal bagi perempuan dan masa tersebut oleh allah dijadikan sebagai pengganti bagi wanita yang belum pernah haid dan wanita yang sudah mencapai umur monopous.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Jember |
Date Deposited: | 22 Jun 2020 07:07 |
Last Modified: | 22 Jun 2020 07:08 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/667 |
Actions (login required)
View Item |