Analisis Jual Beli dengan Sistem “Wamel” Pohon Sengon di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar Kabuaten Probolinggo.

Ahmad Hurosim, - (2021) Analisis Jual Beli dengan Sistem “Wamel” Pohon Sengon di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar Kabuaten Probolinggo. Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Ekonomi Syariah.

[img] Text
AHMAD HUROSIM_E20172224.pdf

Download (5MB)

Abstract

Ahmad Hurosim, Toton Fanshurna, M.E.I. 2021: Analisis Jual Beli dengan Sistem “Wamel” Pohon Sengon di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar Kabuaten Probolinggo. Menurut Ulama Syafi’iyah, ijarah merupakan akad atas suatu manfaat yang diketahui kebolehannya dengan serah terima dan ganti yang diketahui manfaat kebolehannya. Pemilik yang menyewakan manfaat dikenal dengan sebutan mu’ajir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa disebut musta’jir (orang yang menyewa = penyewa). Sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut ma’jur (sewaan).Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut ujran/upah. Setelah terjadi akad ijarah berlangsung, orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini disebut pula mua’addhah (penggantian) Penelitian ini memfokuskan bagaimana proses jual beli dengan sistem Wamel pohon sengon di desa Gunung Genidan apa saja kelebihan dan kekurangan jual beli dengan sistem Wamel pohon sengon di desa Gunung Geni. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan proses jual beli dengan sistem Wamel pohon sengon di desa Gunung Geni dan mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan jual beli dengan sistem Wamel pohon sengon di desa Gunung Geni. Metode Penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif dengan jenis kualitatif Deskriptif. Pengumpulan datanya meliputi: metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode informannya menggunakan purposive. Adapun analisis datanya menggunakan analisis deskriptif, keabsahan datanya menggunakan triangulasi sumber. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa; 1) Dalam praktek Wamel Sengon, pemberi sewa atau bisa disebut dengan petani, menyewakan sengonnya dikala masih belum bisa dipotong, dimana beberapa pohon sengon yang sudah tertanam di sebidang tanah milik petani dengan umur tertentu, disewakan kepada penyewa dengan imbalan (iwadh) serta tempo waktu yang ditentukan, kemudian ketika sudah jatuh tempo (masa waktu sewa sudah habis) penyewa mempunyai hak untuk menjual kepada tengkulak dan semua hasil penjualan akan diambil oleh penyewa. 2) Kelebihan Wamel Pohon Sengon: a) Menutupi kebutuhan hidup. b) Penjual tidak memiliki tanggungan atas barang tersebut. c) Keuntungan yang berkali lipat. d) Sudah memiliki hukum yang kuat. e) Tidak ada unsur riba. Kekurangan Wamel Pohon Sengon: a) Tidak dapat menghitung laba pertahunnya. b) Hal yang tak terduga dapat merugikan bagi pihak pembeli. c) Harga jual di pasaran tidak bisa diperkirakan bisa naik turun sewaktu-waktu. d) Bencana alam yang dapat merusak pohon secara tiba-tiba dan tidak dapat diperdiksi. Kata Kunci : Akad Jual Beli,Ijarah, Wamel Sengon

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 30 May 2022 01:10
Last Modified: 30 May 2022 01:10
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6808

Actions (login required)

View Item View Item