Kepemimpinan dalam Pandangan Mufassir Nusantara (Analisis Penafsiran Syeikh Nawawi Banten, Hamka dan M. Quraish Shihab Terhadap Ayat Ulil Amri)

Hidayah, Diana Sa`adatul (2021) Kepemimpinan dalam Pandangan Mufassir Nusantara (Analisis Penafsiran Syeikh Nawawi Banten, Hamka dan M. Quraish Shihab Terhadap Ayat Ulil Amri). Undergraduate thesis, UIN KH.Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Diana Sa`adatul Hidayah NIM U20151039.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kepemimpinan merupakan salah satu faktor keberhasilan suatu organisasi. Sekalipun banyak tulisan yang membahas tentang kepemimpinan, namun masalah-masalah yang berkaitan dengan kepemimpinan tidak pernah habis untuk menjadi topik pembahasan. Khususnya di Indonesia. Di dalam Al-Qur’an terdapat kata Ulil Amri yang mewakili kata pemerintah. Sebagian besar mufassir sepakat berpendapat bahwa Ulil Amri identik dengan kepemimpinan. Kata Ulil Amri dalam Al-Qur’an terdapat pada surah An-Nisa ayat 59 dan 83. Untuk menjawab masalah kepemimpinan di Nusantara maka menjadi hal yang penting untuk mengetahui bagaimana pendapat mufassir Nusantara tentang kepemimpinan tersebut.
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Konsep Ulil Amri, 2) Konsep taat terhadap Ulil Amri, 3) Kontekstualisasi Ulil Amri menurut pandangan Syeik Nawawi Banten, Hamka dan M. Quraish Shihab. Dengan tujuan untuk menjelaskan Konsep Ulil Amri, Konsep taat terhadap Ulil Amri, Kontekstualisasi Ulil Amri menurut pandangan Syeik Nawawi Banten, Hamka dan M. Quraish Shihab dan harapan setelah penjelasan ini dipaparkan akan memberikan manfaat kepada pembaca sebagai wawasan atau dapat diterapkan dikehidupan sehari-hari.
Untuk mengidentifikasi masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk menjawab rumusan masalah, penulis menggunakan metode deskriptif dan analisis isi. Dengan pendekatan ini diharapkan memperoleh gagasan-gagasan yang ada dalam kitab tafsir Marah Labih karya Syeikh Nawawi Banten, tafsir Al-Azhar karya Hamka dan tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab.
Dalam surah An-Nisa ayat 59 dan 83 Ulil Amri ada tiga pendapat menurut Syeikh Nawawi Banten. Pertama, pemimpin perang. Kedua, orang yang pandai dan bijaksana yaitu Khulafa’ur Rasyidin. Dan ketiga, yaitu Ulama, Guru dan Pemerintah. Menurut Hamka Ulil Amri adalah Pemerintah yang mengatur tatanan Negara. Sedangkan menurut M. Quraish Shihab Ulil Amri adalah orang-orang yang mengurus hal kemasyarakatan, bukan dalam ranah aqidah atau agama murni. Dan Ulil Amri tidak terbatas pada satu orang atau satu kelompok saja menurut M. Quraish Shihab.
Dari pendapat ketiga mufassir tentang Ulil Amri ini dipaparkan, maka konsep ketaatanpun menjadi perbincangan berikutnya. Menurut Syeikh Nawawi Banten dari pendapat pertama yang mengatakan bahwa Ulil Amri adalah pemimpin perang maka perintahnya wajib untuk ditaati. Dari pendapat kedua dan ketiga, maka yang wajib ditaati adalah pendapat yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ Ulama. Selain itu maka tidak wajib untuk ditaati. Menurut Hamka yang mengatakan Ulil Amri adalah pemerintah yang mengurus tatanan Negara maka semua perintah nya wajib untuk ditaati dengan syarat pemimpin tersebut dipilih secara ketat dan memenuhi syarat. Sedangkan menurut M. Quraish Shihab perintah yang wajib untuk ditaati adalah perintah yang datangnya dari Al-Qur’an dan Hadits saja. Jika tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits maka tidak wajib untuk ditaati akan tetapi jika perintah tersebut merupakan kemaslahatan bagi masyarakat maka lebih baik ditaati.
Oleh karena itu jika mengkompromikan dengan keadaan Indonesia, maka pendapat syeikh Nawawi Banten yang mengatakan Ulil Amri adalah pemimpin perang dan khulafa’ur Rasyidin maka di Negara Indonesia tidak ada Ulil Amri. Akan tetapi jika mengikuti pendapat yang ketiga, maka pemerintah Negara dikatakan ulil amri hanya saja pendapat yang wajib ditaati adalah pendapat yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ Ulama seperti bilangan rokaat sholat. Dan ijma ulama tidak hanya meliputi Indonesia saja, melainkan harus antar Negara. Seperti contoh penentuan awal puasa dan penentuan hari raya yang dilakukan beberapa golongan di Indonesia maka tidak wajib untuk diaati. Jika ada yang mendahlukan atau mengakhirkan dari yang diputuskan Negara, maka golongan tersebut tidak dianggap melanggar perintah Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 59. Jika mengikuti pendapat Hamka pemerintah Negara seperti presiden dan jajarannya, perintahnya wajib untuk ditaati karena mereka adalah Ulil Amri. dan melihat pandanan M. Quraish Shihab, maka pemerintah Negara, Kabupaten, Desa, Kepala sekolah, ketua OSIS, ketua kelompok tani dan semua ketua yang memimpin setiap kelompoknya merupakan Ulil Amri. Perintah yang datang dari Ulil Amri jika tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits maka tidak wajib untuk ditaati, namun jika perintah tersebut dirasa lebih baik untuk kemaslahatan maka M. Quraish Shihab menyarankan lebih baik untuk ditaati.

Kata kunci: Kepemimpinan Pandangan Mufassir Nusantara, Ulil Amri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Depositing User: Diana Sa`adatul Hidayah
Date Deposited: 21 Jun 2022 01:26
Last Modified: 21 Jun 2022 01:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/7588

Actions (login required)

View Item View Item