Praktek jual beli pakaian bekas ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus di Pasar Babebo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember)

Aulia Nuril Firdaus, - (2021) Praktek jual beli pakaian bekas ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus di Pasar Babebo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Aulia Nuril Firdaus_S20172097.pdf

Download (6MB)

Abstract

Aulia Nuril Firdaus, 2021: Praktek jual beli pakaian bekas ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus di Pasar Babebo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember). Kata Kunci : Jual Beli, Pakaian Bekas, Peraturan Menteri Perdagangan. Terbukanya pasar global menimbulkan isu perniagaan impor pakian bekas di Indonesia. Meskipun sudah terdapat larangan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/M-DAG/PER/7/2015. Namun sampai akhir tahun 2020, menurut data BPS impor pakaian bekas di Indonesia mencapai USD 459.851 atau setara dengan Rp 6,6 M. Fenomena perniagaan pakaian bekas masih sering kali ditemui di daerah-daerah, khususnya dalam penelitian ini yakni di wilayah Kabupaten Jember. Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Babebo Mangli, dan mengetahui tinjaun Permendag No. 51/MDAG/PER/7/2015 terhadap praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Babebo Mangli, serta untuk mengetahui peran pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan. Data penelitian ini didapatkan melalui observasi, interview, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif yakni dengan menguraikan teori jual beli dalam hukum positif dan hukum Islam dan peraturan yang mengatur terkait larangan impor pakaian bekas. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: praktik jual beli pakaian bekas di pasar babebo Mangli diperbolehkan karena tidak melanggar syariat Islam, namun dalam hukum positif dilarang dan tidak memenuhi syarat objektif dalam jual beli. Berdasar tinjauan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi ilegal sebab barang yang diperjual belikan merupakan barang yang dilarang impor. Sehingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember melakukan pengawasan dan pengayoman dengan menghibau kepada pedagang untuk tidak membeli pakaian bekas secara besarbesaran

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 24 Jun 2022 09:25
Last Modified: 24 Jun 2022 09:25
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/7817

Actions (login required)

View Item View Item