Perlindungan Hukum Pada Merek Asing Dan Terkenal (Wellknown Mark) Atas Passing Off Di Platform Marketplace Indonesia

Zainnullah, Ahmad (2022) Perlindungan Hukum Pada Merek Asing Dan Terkenal (Wellknown Mark) Atas Passing Off Di Platform Marketplace Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (Skripsi Tentang Hukum S1 Fakultas Syariah)
Ahmad Zainnullah_S20182114.pdf - Accepted Version

Download (3MB)

Abstract

Ahmad Zainnullah, 2022. Perlindungan Hukum Pada Merek Asing dan Terkenal (Wellknown Mark) atas Passing Off Di Platform Marketplace Indonesia. Dibimbing oleh Dr. Hj. Mahmudah, S.Ag., M.E.I.
Pemboncengan reputasi pada merek yang biasanya disebut sebagai passing off sering kita jumpai dalam perdagangan elektronik, yaitu platform marketplace. Dalam praktik perdagangan di Indonesia saat ini, sering ditemukan produk barang dan/atau jasa yang menggunakan merek asing dan terkenal (wellknown mark) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan cara memirip-miripkan merek, kemasan, pengucapan, dan lainnya dengan merek asing dan terkenal (wellknown mark) tersebut.
Terdapat dua fokus penelitian dalam penelitian ini, 1. Bagaimana perlindungan hukum merek asing dan terkenal (wellknown mark) atas passing off pada platform marketplace Indonesia? 2. Bagaimana tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terhadap pedagang (merchant) yang melakukan praktik passing off pada platform marketplace Indonesia?
Penelitian ini bertujuan untuk, 1. mendeskripsikan mengenai perlindungan hukum merek asing dan terkenal (wellknowm mark) atas passing off di platform marketplace Indonesia. 2. mendeskripsikan mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek pada pedagang (merchant) dan penyedia platform marketplace terhadap passing off di platform marketplace Indonesia.
Penelitian ini berjenis library research (studi kepustakaan) yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep serta menganalisis data dengan metode normatif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi dokumen dengan mengkaji data skunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, pemilik merek asing dan terkenal (wellknown mark) memiliki perlindungan hukum atas praktik passing off dalam platform marketplace baik berupa perlindungan hukum preventif maupun perlindungan hukum represif. 2. Pemilik merek asing dan terkenal (wellknown mark) juga dapat melakukan tindakan-tindakan berupa pengajuan gugatan ganti rugi baik materil maupun immateril kepada Pengadilan Niaga sebagai bentuk ultimum remedium. Serta dapat melakukan pengaduan kepada penyedia platform marketplace sebelum mengajukan gugatannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Asing dan Terkenal (Wellknown Mark), Passing Off.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180115 Intellectual Property Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ahmad Zainnullah Mastini
Date Deposited: 28 Jun 2022 01:50
Last Modified: 28 Jun 2022 01:50
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/7863

Actions (login required)

View Item View Item