Pengembangan wisata halal Watu Dodol di desa bangsring kecamatan wongsorejo kabupaten banyuwangi dalam tinjauan fatwa DSN-MUI nomor: 108/dsn-mui/x/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah

lissa Qotrunnada Munawaroh, - (2021) Pengembangan wisata halal Watu Dodol di desa bangsring kecamatan wongsorejo kabupaten banyuwangi dalam tinjauan fatwa DSN-MUI nomor: 108/dsn-mui/x/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
ALISSA QOTRUNNADA MUNAWAROH_S20162067.pdf

Download (6MB)

Abstract

lissa Qotrunnada Munawaroh, 2021 : Pengembangan wisata halal Watu Dodol di desa bangsring kecamatan wongsorejo kabupaten banyuwangi dalam tinjauan fatwa DSN-MUI nomor: 108/dsn-mui/x/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Banyuwangi dikenal sebagai tempat wisata khusus di timur pulau jawa. Pemkab Banyuwangi memiliki wisata syariah sejak tahun 2016 dan dapat berhasil ditingkatkan yaitu wisata Watu Dodol yang terletak di desa Bangsring kecamatan Wongsorejo. Konsep wisata syariah dikembangkan oleh pemerintah kabupaten Banyuwangi sebagai proses dan segmentasi pariwisata dari Banyuwangi ke daerah lain. Wisata syariah ini bisa menjadi pembeda antara wisata Kabupaten Banyuwangi dengan wisata lainnya. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengembangan wisata watu dodol di Desa Bansring Kecamaran Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi? 2) Bagaimana pengembangan wisata Watu Dodol di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi ditinjau dalam FATWA DSN-MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016?. Sedangkan arah penelitian yang ingin dituju ialah untuk mengetahui pengembangan wisata Watu Dodol dan mendeskripsikan pengembangan wisata Watu Dodol dalam tinjauan FATWA DSN-MUI mengenai pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun Keabsahan data yang dipakai pada penelitian tersebut adalah trianggulasi sumber dan metode. Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan 1) sebelum diterapkan wisata halal pada wisata Watu Dodol pada sekitar tahun 2005 belum terdapat tempat ibadah (musolla). Pada sekitar tahun 2016-2017 konsep wisata halal sudah mulai di terapkan. Tempat ibadah sudah dibangun dan fasilitas musolla juga terdapat pembeda antar tempat laki-laki dan perempuan. Dari segi kebersihan tempat ibadah (musolla) dan tempat istirahat para pengunjung juga sudah dijaga kebersihannya. Penginapan/hotel wisata watu dodol sudah berpenampilan sesuai dengan standar prinsip syariah. Namun, masih ada beberapa pedagang /wisatawan yang masih menjual/konsumsi minuman keras. 2) Menurut Tinjauan FATWA DSN-MUI perihal acuan penyelenggaraan pariwisata berdasar prinsip agama belum sepunuhnya diterapkan dalam pengembangan wisata Watu dodol tepatnya pada bagian ke enam yakni mengenai ketentuan terkait Wisatawan pada poin ke poin ke 01 dan poin ke 3 karena masih ada oknum yang menjadikan tempat wisata watu dodol untuk menikmati minuman-minuman keras.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 28 Jun 2022 02:47
Last Modified: 28 Jun 2022 02:47
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/8012

Actions (login required)

View Item View Item