“Analisis Konsep Tindak Pidana Hate Speech Pada undangUndang No 19 Tahun 2016 Tentang ITE Persepektif Maqashid Syariah”

Mahfud Efendi, - (2021) “Analisis Konsep Tindak Pidana Hate Speech Pada undangUndang No 19 Tahun 2016 Tentang ITE Persepektif Maqashid Syariah”. Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Pidana Islam.

[img] Text
Mahfud Efendi_20174037.pdf

Download (3MB)

Abstract

Mahfud Efendi., 2021. “Analisis Konsep Tindak Pidana Hate Speech Pada undangUndang No 19 Tahun 2016 Tentang ITE Persepektif Maqashid Syariah” Kata Kunci : Tindak Pidana Hate Speech, UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Maqashid Syariah Kebebasan mengungkapkan pendapat adalah hak bagi manusia yang ada mulai lahir dan dijamin oleh konstitusi. Indonesia yang merupakan negara hukum berwenang mengatur dan menjaga penerapannya. Kemajuan teknologi yang mendukung kebebasan mengungkapkan pendapat seringkali mengakibatkan hal negative seperti penghinaan atau ujaran kebencian yang harus ditangani dengan tepat supaya tetap terjadi stabilitas dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Maqashid Syariah yang melarang menghasut, atau menghina orang lain. agama sangat melarang dari pemahaman yang menyimpang seperti fanatisme maupun ekstrimisme, memelihara eksistensi kehiudupan, harta, akal, serta erta kehormatan seseorang adalah merupakan tujuan utama syriat Islam. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana konsep Hate Speech dalam undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE 2). Bagaimana penerapan UndangUndang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Hate Speech (ujaran kebencian) 3) Bagaimana prespektif Maqashid Syariah terhadap penerapan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Hate Speech (ujaran kebencian). Tujuan penelitian ini adalah; 1). Untuk mendeskripsikan konsep Hate Speech dalam undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE. 2). Untuk mendeskripsikan penerapan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Hate Speech (ujaran kebencian). 3). Untuk mendeskripsikan prespektif Maqashid Syariah terhadap penerapan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Hate Speech (ujaran kebencian). Jenis penelitian yang digunakan adalah studi pustaka yang sifatnya deskriptif analitis. Pengambilan data dari sumber primer dan sumber sekunder. metode pengumpulan data melalui analisis dokumen yang didapat lewat referensi kepustakaan yang berkaitan dengan topik ujaran kebencian (Hate Speech). Hasil dari penelitian yaitu Pertama; Konsep ujaran kebencian diberbagai media dan kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU 19/2016. Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.. Kedua: penerapan tindak pidana Hate Speech dalam undang-undang No 19 tahun 2016 tentang ITE Hal ini tertuang pada KUHP dan peraturan hukum lain di luar KUHP Konsep ujaran kebencian diberbagai media dan kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Adapun sanksi bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU 19/2016.. Ketiga; perspektif Maqhasid Syariah tentang penerapan tindak pidana Hate Speech dalam undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE perspektif Maqashid Syariah sebenarnya telah sesuai dengan syariat Islam yang melarang siapapun untuk mencemooh dan menghasut sesama yang dijelaskan dalam firman Allah AQ. Al Hujarat: (11). Dalam Islam, implementasi UU No.19 Tahun 2016 sangat sesuai dengan ajaran Islam yang melarang fitnah, caci maki, umpatan, menyebut nama seseorang dengan nama panggilan yang buruk, dan perbuatan serupa yang menghina kehormatan atau harkat manusia serta merendahkan martabat orang lain, kehormatan seseorang adalah merupakan tujuan utama syriat Islam, termasuk hukum penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah bersifat diskresioner (Ta’zir), juga sejalan dengan tujuan dan konsep hukum pidana Islam itu sendiri (Maqasid Al-Uqubah Fi As-Syari’ah).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 30 Jun 2022 02:50
Last Modified: 30 Jun 2022 02:50
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/8265

Actions (login required)

View Item View Item