Perjanjian E-commerce Dalam hukum positif perspektif hukum islam

Achmad Alfian Romadoni, Alfian (2022) Perjanjian E-commerce Dalam hukum positif perspektif hukum islam. Undergraduate thesis, UIN KHAS kiai Achmad siddiq jember.

[img] Text
REVISI PASCA SIDANG.pdf

Download (1MB)

Abstract

Achmad Alfian Romadoni, 2022:Perjanjian E-Commerce Dalam Hukum Positif
Perspektif Hukum Islam
Internet, merupakan jaringan komputer terbesar yang ada di seluruh dunia.
Dengan adanya internet pekerjaan sehari-hari menjadi lebih mudah, di antaranya
kemudahan yang didapat dengan adanya internet antara lain dapat berinteraksi,
berkomunikasi, belajar maupun kegiatan perdagangan juga dapat dilakukan lewat
internet. Hal ini menjadikan perubahan khususnya dalam kehidupan
bermasyarakat, salah satunya dalam bidang transaksi perdagangan.
Fokus masalah penelitian : 1) Bagaimana perjanjian E-Commerce di dalam
hukum positif? 2) Bagaimana perjanjian E-Commerce perspektif hukum Islam?
Tujuan penelitian : 1) Untuk mendeskripsikan perjanjian E-Commerce di
dalam hukum positif. 2) Untuk mendeskripsikan perjanjian E-Commerce
perspektif hukum Islam.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian (Library
Research) yaitu jenis penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai
dokumen berupa buku atau tulisan yang berkaitan tentang Sistem Perjanjian ECommerce ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam.
Berdasarkan hasil dan kesimpulan penelitian yang dilakukan peneliti,
antara lain:
Ditinjau dari hukum positif perjanjian jual beli barang melalui elektronik
(E-Commerce) merupakan suatu transaksi jual beli secara online (E-Commerce)
tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan (khususnya
perjanjian) sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Dalam melakukan transaksi
jual beli secara online (E-Commerce), ada beberapa aspek hukum yang harus
diperhatikan antara lain: Perjanjian jual beli, penawaran dan persetujuan antara
penjual dan pembeli, persyaratan persyaratan yang telah disepakati oleh pihakpihak terkait, terutama yang menyangkut mengenai masalah pembayaran
penyerahan barang dan pengembalian, jenis transaksi berupa adanya perjanjian
tertulis dan adanya tanda tangan asli dari kedua pihak yang bertransaksi, kinerja
perjanjian dan persengketaan dapat terjadi apabila salah satu kedua pihak yang
telah berjanji tidak memenuhi satu atau lebih butir-butir perjanjian terkait, maka
akan ada tindakan-tindakan hukum yang diberlakukan sesuai dengan jenis kasus
dan aturan yang berlaku.
Ditinjau dari pandangan hukum Islam pada jual beli E-Commerce adalah
boleh, jika sesuai dengan kaidah fikih dalam prinsip dasar transaksi muamalah
dan persyaratannya selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan
dalil. Oleh karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media E-Commerce
adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah dalam rangka pemenuhan kebutuhan
manusia dengan memanfaatkan perkembangan dan kemajuan teknologi. Kegiatan
E-Commerce harus sesuai syariah dengan cara menghindari penyimpanganpenyimpangan secara teknis.
Kata kunci: Perjanjian E-commerce, hukum positif, hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180117 International Trade Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012705 al-Rahn (Pergadaian)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Romadoni Alfian Rifa'i
Date Deposited: 01 Jul 2022 03:44
Last Modified: 01 Jul 2022 03:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/8291

Actions (login required)

View Item View Item