PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU CYBERULLYING DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.

Ach, Faisal (2022) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU CYBERULLYING DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember.

[img] Text
Skripsi Ach Faisal Affandy S20174013_compressed.pdf

Download (744kB)

Abstract

ABSTRAK
Ach Faisal Affandy, 2021 : Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku.

Cyberbullying Di Media Sosial Perspektif Undang-Undang No 19 tahun 2016
Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik Dan Perspektif Hukum Islam.
Teknologi Informasi pada jaman sekarang ini merupakan faktor yang amat
dominan pada masyarakat hampir di seluruh dunia Pesatnya perkembangan
teknologi informasi menyebabkan perubahan secara cepat. Perkembangan media
sosial sendiri membawa pengaruh buruk pada masyarakat, salah satunya
fenomena kejahatan cyberbullying. Menurut Islam tindak kejahatan cyberbullying
atau perundungan dan penghinaan yang menyerang martabat serta kehormatan
orang lain yang menyebabkan nama baik tercemar dan sakit hati termasuk salah
satu perbuatan dosa yang harus dijatuhi sanksi atau hukuman. Kejahatan
cyberbullying dalam perspektif hukum positif diatur dalam peraturan yang khusus
yaitu Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Fokus permasalahan yang diromuskan oleh peneliti ini adalah. 1)
Bagaimana penegakan dan sanksi hukum perilaku cyberbullying perspektif
undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik . 2)
Bagaimana penegakan dan sanksi hukum perilaku cyberbullying di media sosial
perspektif Hukum Pidana Islam. 3) Bagaimana perbandingan hukum
cyberbullying menurut undang-undang No 19 Tahun 2o16 tentang ITE dan
hukum Islam. Dari ketiga rumusan masalah tersebut bertujuan untuk menjawab
semua masalah yang peneliti fokuskan agar mengerti hukuman perilaku
cyberbullying perspektif hukum islam dan hukum positif.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Libry Research (kepustakaan) yang
menjadi sumber data utama dalam penelitian ini dengan menelaah buku-buku,
jurnal, dan al-Qur’an yang berkaitan dengan norma-norma, peraturan, dan literatur
seseuai dengan masalah yang peneliti lakukan.
Hasil penelitian ini. 1) Ketetapan hukuman cyberbullying sudah diatur
pada undang-undang khusus yang mengaturnya yaitu UU No 19 Tahun 2016 ITE
dan 2) menurut perspektif Hukum Pidana Islam cyberbullying masuk dalam
jarimah ta’zir yang mana sanksi dan hukumanya diserahkan pada ulil Amri
(Penguasa atau Pemerintah). 3) perbandingan hukum cyberbullying menurut
hukum positifnya sudah diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE yang
terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Sedangkan menurut Hukum
Islamnya kejahatan cyberbullying tidak ada nash yang mengantur sehingga
cyberbullying hukuman dan sanksinya diserahkan sepenuhnya kepadan
pemerintah (ulil amri).

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Cyberbullying,

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ach Faisal Affandy
Date Deposited: 06 Jul 2022 02:34
Last Modified: 06 Jul 2022 02:34
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/8650

Actions (login required)

View Item View Item