Analisis Yuridis Normatif Terhadap Phyisical Neglect (Pengabaian Fisik) Dan Kekerasan Mental Terhadap Anak Oleh Kedua Orang Tua Kandung Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Akbar, Dewi Magfirotul (2022) Analisis Yuridis Normatif Terhadap Phyisical Neglect (Pengabaian Fisik) Dan Kekerasan Mental Terhadap Anak Oleh Kedua Orang Tua Kandung Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq.

[img] Text
Dewi Magfirotul Akbar_S20184088.pdf

Download (1MB)

Abstract

Physical neglect dan kekerasan mental adalah salah satu dari beberapa jenis kekerasan kepada anak yang ketentuannya diatur dalam beberapa pasal di KUHP dan UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal-pasal yang mengatur tindak pengabaian fisik dan kekerasan mental perlu dijelaskan secara spesifik terkait berbagai macam karakteristik jenis tindak kekerasan yang bersangkutan agar dalam memberikan upaya perlindungan terhadap korban dapat dilakukan secara optimal.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui pandangan hukum positif dan hukum pidana Islam mengenai tindakan pengabaian fisik (physical neglect) dan kekerasan mental terhadap anak oleh kedua orang tua kandung. 2) untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi korban pengabaian fisik (physical neglect) dan kekerasan mental terhadap anak yang dilakukan oleh kedua orang tua kandung.
Dalam mengidentifikasi permasalahan tersebut, jenis penelitian menggunakan jenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan prosedur iventarisasi dan digolongkan dengan sistematis sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan dan juga menggunakan teknik library research (studi kepustakaan) serta dalam menganilasinya menggunakan teknik analisis deskriptif.
Kesimpulan dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Tindakan pengabaian fisik (physical neglect) dalam Pasal 305 KUHP mempunyai keterbatasan dalam memberikan penjelasan terkait tindakan apa saja yang termasuk dalam kategori pengabaian fisik dan juga tidak menjelaskan upaya perlindungan bagi korban. Selain itu, dalam KUHP juga belum tersedianya rumusan yang mengatur atas tindakan kekerasan mental terhadap anak. Selanjutnya dalam UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak hanya melarang untuk melakukan tindak kekerasan mental tanpa memaparkan karakteristik tindakan apa saja yang termasuk dalam kategori kekerasan mental. Sedangkan menurut hukum pidana Islam atas tindak kekerasan tersebut ketetapannya tidak diatur oleh nash, maka dari itu jenis hukumannya adalah ta’zir. 2) Perlindungan bagi korban pengabaian fisik (physical neglect) menurut Susianah A. harus dilakukan oleh pemerintah yang memiliki tupoksi memberikan pelayanan serta perlindungan terhadap anak. Dan bagi anak korban kekerasan mental telah diatur dalam Pasal 69 UU. Adapun menurut hukum pidana Islam bahwasannya hakikat dari perlindungan anak adalah memenuhi segala hak-hak anak dan memberikan penanganan dan perlindungan dari segala hal yang dapat membahayakan anak baik itu meliputi jiwa, harta dan sebagainya.

phyisical neglect; kekerasan mental; hukum pidana islam; hukum positif

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Dewi Magfirotul Akbar Akbar
Date Deposited: 12 Jul 2022 03:30
Last Modified: 12 Jul 2022 03:30
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/9422

Actions (login required)

View Item View Item