Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Pada Tahun 2018-2020

Siti Aminah, - (2021) Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Pada Tahun 2018-2020. Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Akuntansi Syariah.

[img] Text
Siti Aminah_E20173017.pdf

Download (10MB)

Abstract

Siti Aminah, Munir Isadi, SE.M.Ak. 2021: Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Pada Tahun 2018-2020 Kepatuhan berarti patuh, ketaatan, tunduk, patuh pada ajaran dan aturan. Dalam mengukur kepatuhan perlu adanya tolok ukur untuk mengetahui kepatuhan terutama dalam hal kepatuhan wajib pajak, bagaimana bisa dikatakan patuh atau tidak patuh. Kepatuhan ini akan berdampak pada target yang ingin dicapai dalam suatu tujuan tertentu. Fokus penelitian ini yaitu : 1) Bagaiamana tingkat kepatuhan pajak PBB di desa ketapang dari tahun 2018-2020? 2) Faktor apa saja yang mempengaruhi kepatuhan pajak PBB di desa ketapang Kecamatan Kalipuro? 3) bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan desa ketapang untuk meningkatkan kepatuhan pajak PBB masyarakat desa ketapang ? Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) untuk menganalisis Tingkat kepatuhan pajak PBB di desa ketapang tahun 2018-2020. 2) factor apa saja yang mnejadi pengaruh kepatuhan pajak PBB. 3) upaya apa yang dilakukan peugas Pajak PBB di desa ketapang untuk meningkatkan kepatuhan pajak PBB. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian yakni penelitian lapangan menggunakan teknik pengumpulan data: 1) Observasi 2) wawancara, dan 3) Dokumentasi. Keabsahan data pada penelitian ini terdapat dua macam yaitu: 1) Triangulasi Teknik, dan 2) Triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak PBB di desa ketapang pada tahun 2018-2020 tidak memenuhi target yang telah ditentukan pada tahun 2018 sebesar Rp80.987.832,00. Pada tahun 2019 sebesar Rp82.945.209,00. Pada tahun 2020 sebesar Rp84.765.298. Dan realisasi penerimaan PBB pada tahun 2018 hanya mencapai Rp76.984.903,00. tahun 2019 Rp70.874.937,00. Tahun 2020 Rp69.765.387,00. Factor yang mempengaruhi kepatuhan pajak PBB yaitu kurangnya informasi dari pemerintah terhadap wajib pajak,pendapatan wajib pajak, kurangnya kesadaran wajib pajak. Dan upaya yang dilakukan petugas pajak Desa ketapang yaitu dengan cara Sosialisasi, dan meningkatkan pelayanan terhadapa masyarakat dengan memberikan surat SPT tepat waktu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: Mr Ifan Ali Mufti
Date Deposited: 13 Jul 2022 20:34
Last Modified: 13 Jul 2022 20:34
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/9934

Actions (login required)

View Item View Item