TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBATALAN HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAKNYA DENGAN ALASAN ANAK MENDURHAKAI ORANG TUA (Studi Putusan Nomor 223/Pdt.G/2011/PTA Surabaya )

FAISAL HERMAWAN, 083 111 002 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBATALAN HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAKNYA DENGAN ALASAN ANAK MENDURHAKAI ORANG TUA (Studi Putusan Nomor 223/Pdt.G/2011/PTA Surabaya ). ["eprint_fieldopt_thesis_type_Undergraduate" not defined] thesis, IAIN JEMBER.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (420kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (448kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (744kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (770kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (665kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (724kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (504kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (546kB) | Preview

Abstract

Faisal Hermawan, 2016: Tinjauan Hukum Islam tentang Pembatalan Hibah Orang Tua
kepada Anaknya dengan Alasan Anak Mendurhakai Orang Tua (Studi Putusan Nomor
223/Pdt.G/2011/PTA Surabaya).
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari
seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Perkara hibah dilarang
untuk ditarik kembali. Penarikan kembali atas sesuatu pemberian (hibah) adalah
merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah tersebut antara dua orang
bersaudara atau suami istri. Adapun hibah yang dapat ditarik kembali hanyalah hibah
yang dilakukan atau di berikan orang tua kepada anaknya. Sebagaimana yang terjadi
dalam masyarakat, seperti di Pengadilan Agama Lumajang tentang putusan Nomor:
1889/Pdt.G/2010/PA.Lmj, pembatalan hibah ditolak karena menurut PA Lumajang harus
mementingkan nilai-nilai keadilan. Berbeda halnya dengan Pengadilan Tinggi Negeri
Surabaya putusan Nomor: 223/Pdt.G/2011/PTA Surabaya. Dalam perkara tersebut
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya mengabulkan permohonan
pembatalan hibah. Disamping kebolehan penarikan kembali hibah orang tua atas anaknya
sesuai hadits nabi SAW, majelis hakim juga berpedoman pada dasar bahwa anak tidak
diperbolehkan menyakiti perasaan, fisik maupun menjatuhkan martabat orang tua.
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Dasar
pertimbangan hakim dalam perkara pembatalan hibah orang tua kepada anaknya dalam
putusan PTA Surabaya Nomor 223/Pdt.G/2011/PTA.Surabaya? 2) Bagaimana Akibat
hukum pembatalan hibah orang tua kepada anaknya dengan alasan anak mendurhakai
orang tua dalam putusan hakim Nomor 223/Pdt.G/2011/PTA.Surabaya.? 3) Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam tentang pembatalan hibah orang tua kepada anaknya dengan
alasan anak mendurhakai orang tua (Studi Putusan Nomor 223/Pdt.G/2011/PTA
Surabaya)?
Untuk metode penelitiannya penulis menggunakan Pendekatan penelitian
menggunakan Perundang-undangan (Statute Appoach) dan perbandingan (comparative),
Jenis Penelitiannya menggunakan Penelitian Normatif dan Teknik Pengumpulan Datanya
menggunakan Teknik Dokumentasi (Dokumenter), sedangkan Analisis Bahan Hukum: 1)
Mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir yang tidak relevan dengan hal yang
hendak dikaji. 2) Pengumpulan bahan-bahan hukum. 3) Melakukan telaah atas isu hukum
yang diajukan. 4) Menarik kesimpulan dalam bentuk argument. 5) Memberikan preskripsi
terhadap argument yang telah dibangun.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Dasar pertimbangan hakim PTA
Surabaya Nomor 223/Pdt.G/2011/PTA.Sby dalam mengabulkan permohonan banding
dari para penggugat karena Majelis Hakim lebih berhati-hati dan mengedepankan
kemaslahatan. Hati-hati dalam artian mempertimbangkan beberapa kaidah hukum terlebih
dahulu, baik Hadits Nabi SAW, Al-Qur’an, maupun Yurisprudensi, baru setelah itu
memutuskan permasalahan. 2) Akibat hukumnya dengan adanya pertimbangan alasan
dari para Penggugat/para Pembanding untuk mencabut hibah dari Tergugat/Terbanding
maka hibah tersebut haruslah dibatalkan, dan akta hibah dinyatakan tidak berkekuatan
hukum, serta Tergugat/Terbanding harus menyerahkan seluruh obyek sengketa kepada
para Penggugat/para Pembanding dan membayar seluruh administrasi perkara. 3) Hukum
Islam dengan sangat tegas menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali
hibah dari orang tua kepada anaknya. Hadits-hadits yang menjelaskan tercelanya
mencabut kembali hibahnya, menunjukkan keharaman pencabutan kembali hibah yang
telah diberikan kepada orang lain. Kebolehan menarik kembali hibah hanya berlaku bagi
orang tua yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya

Item Type: Thesis (["eprint_fieldopt_thesis_type_Undergraduate" not defined])
Uncontrolled Keywords: PEMBATALAN HIBAH, HUKUM ISLAM
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012706 al-Dhaman (Jaminan)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012824 Harta Bersama (Matrimonial Property)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Masrur Rizqon
Date Deposited: 02 Nov 2017 01:41
Last Modified: 02 Nov 2017 01:41
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/201

Actions (login required)

View Item View Item