Analisis Yuridis Normatif Putusan MK No. 135/PHP.BUP-XIX/2021 Terhadap Pembatalan Calon Kepala Daerah Sabu Raijua Akibat Dwi Kewarganegaraan

Unsika, Wildania (2022) Analisis Yuridis Normatif Putusan MK No. 135/PHP.BUP-XIX/2021 Terhadap Pembatalan Calon Kepala Daerah Sabu Raijua Akibat Dwi Kewarganegaraan. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Wildania Unsika_S20183117.pdf

Download (1MB)

Abstract

Wildania Unsika, 2022: Analisis Yuridis Normatif Putusan MK No. 135/PHP.BUP-XIX/2021 Terhadap Pembatalan Calon Kepala Daerah Sabu Raijua Akibat Dwi Kewarganegaraan.
Kata Kunci : Kepala Daerah, kewarganegaraan, hukum kewarganegaraan.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjalankan Pilkada sebagai mekanisme untuk menentukan dan memilih pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan keterlibatan masyarakat. Pilkada diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia termasuk juga mengenai syarat administrasi untuk calon pasangan pemimpin daerah. Seperti pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 syarat utama calon Kepala Daerah yaitu berstatus WNI. Pada 2020 lalu, Orient Patriot Riwu Kore sebagai Calon Kepala Daerah Sabu Raijua diketahui berkewarganegaraan ganda antara Indonesia dan Amerika, di mana hal ini bertentangan dengan peraturan Indonesia yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa Indonesia menganut single citizenship.
Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian pembatalan calon Kepala Daerah Sabu Raijua akibat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Putusan MK No. 135/PHP.BUP-XIX/2021? 2) Bagaimana akibat hukum Orient Ptriot Riwu Kore sebagai dwi kewarganegaraan pasca pembantalan pelantikan sebagai Bupati Sabu Raijua? Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Mengetahui penyelesaian pembatalan calon Kepala Daerah Sabu Raijua akibat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Putusan MK No. 135/PHP.BUP-XIX/2021. 2) Mengetahui akibat hukum Orient Ptriot Riwu Kore sebagai dwi kewarganegaraan pasca pembantalan pelantikan sebagai Bupati Sabu Raijua.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan deskriptif kualitatif. Keabsahan bahan hukum menggunakan triangulasi sumber.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Penyelesaian sengketa pembatalan Orient sebagai Calon Kepala Daerah karena status dwi kewarganegaraan merupakan ranah MK berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa MK menjadi badan yang menangani sengketa hasil pemilihan sebelum ada lembaga yang berwenang. Proses penyelesaiannya didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mana dalam membuat putusannya, MK berdasar pada fakta yang dipaparkan dalam proses persidangan. 2) Akibat dari status dwi kewarganegaraan Orient yaitu dibatalkan sebagai Calon Kepala Daerah Terpilih didasarkan pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 bahwa syarat utama Calon Kepala Daerah yaitu WNI. Terdiskualifikasi dari peserta Calon Kepala Daerah yang akan diadakan ulang, dan terhalang dalam mendapatkan haknya sebagai WNI secara utuh karena statusnya bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa status dwi kewarganegaraan terbatas hingga anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Wildania Unsika
Date Deposited: 20 Jul 2022 08:25
Last Modified: 20 Jul 2022 08:25
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10883

Actions (login required)

View Item View Item