Relevansi Sadd Dzari’ah sebagai Dasar Istinbat Hakim Pengadilan Agama Lumajang tentang diperbolehkannya Izin Poligami

KHARIS, M ZAINUL (2020) Relevansi Sadd Dzari’ah sebagai Dasar Istinbat Hakim Pengadilan Agama Lumajang tentang diperbolehkannya Izin Poligami. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
M ZAINUL KHARIS_ S20151014.pdf - Submitted Version

Download (7MB)

Abstract

Izin poligami adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas perkawinan seorang laki-laki dengan isteri yang lebih dari seorang. Izin poligami ini adalah produk dari Pengadilan Agama yang berupa putusan. Hakim menerima perkara izin poligami harus dihati-hati karena tidak menutup kemungkinkan akan terjadi sebuah penyalahan hukum atau poligami ilegal, dari situ hakim harus berhati-hati dalam mengabulkan perkara izin poligami. Izin poligami di Indonesia memang di perbolehkan baik setelah atau sebelum berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974 akan tetapi yang menjadi dasar masalah yaitu ketika seorang suami yang mengajukan izin poligami dengan alasan takut melakukan perbuatan zina dinilai belum memenuhi syarat Fakultatif yang terdapat dalam pasal 4 ayat (2) Undang – undang No.1 tahun 1974. Dalam putusan nomor 0720/Pdt.G/2018/PA.Lmj mempertimbangkan perkara ini dengan menggunakan metode sadd al dzari’ah dengan maksud menghindari mafsadat jika tidak dilaksanakannya poligami. Fokus Penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus perkara perizinan poligami Nomor: 0720/Pdt.G/2018/PA.Lmj)? 2) Bagaimana analisis sadd al-dzari’ah Sebagai Dasar Istinbat Hakim Pengadilan Agama Lumajang Tentang Diperbolehkannya Izin Poligami? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus perkara perizinan poligami Nomor: 0720/Pdt.G/2018/PA.Lmj). 2) Untuk mengetahui Bagaimana relevansi sadd al-dzari’ah Sebagai Dasar Istinbat Hakim Pengadilan Agama Lumajang Tentang Diperbolehkannya Izin Poligami. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu : 1) Pertimbangan hukum hakim yang digunakan oleh majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Lumajang nomor: 0720/Pdt.G/2018/PA.Lmj adalah majelis mempertimbangkan mempertimbangkan dengan pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan sesuai dengan pasal 40,41,42,dan 43 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dari berbagai pasal tersebut majelis hakim juga mempertimbangkan tentang alasan takut berzina dan alasan tersebut majelis hakim berpendapat memenuhi kriteria pasal 4 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan walaupun alasan takut berbuat zina tidak terdapat dalam pasal tersebut. 2) Analisis Sadd Adz-Dzari’ah terhadap pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara permohonan izin poligami dengan alasan karena suami takut zina di Pengadilan Agama Lumajang dimana Majelis mengabulkan perkara tersebut dengan berbagai pertimbangan. Dalam pertimbangan dikabulkannya izin poligami karena suami takut zina menurut konsep Sadd al Dzari’ah kurang tepat kerena dapat memunculkan mafsadat terhadap Termohon Kata Kunci: Sadd al dzari’ah, Poligami.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 01 Aug 2022 01:03
Last Modified: 01 Aug 2022 01:03
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11805

Actions (login required)

View Item View Item