Maward, M. Kholid (2021) Studi Komparasi Mustafa Al-Maraghi Dan Muhammad Ali Ash-Shabuni Tentang Hukum Potong Tangan Dalam Surat Al-Maidah Ayat 38. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
M. Kholid Mawardi_U20161075.pdf - Submitted Version Download (6MB) |
Abstract
Dalam hukum pidana Islam pencurian merupakan suatu bentuk tindak pidana (jarimah) yang diancam dengan hukuman hadd, yaitu potong tangan. Hal ini sebagaimana disinyalir oleh Allah SWT. dalam surat al-Maidah ayat 38. Namun dalam memahami ayat tersebut, para mufassir berbeda pendapat, apakah hukuman hadd merupakan wajib dilakukan atau tidak. Hukuman potong tangan sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam sehingga di Negara tersebut pencuri sangat minim sekali. Peneliti juga menggunakan penafsiran Mustafa Al-Maraghi dan Muhammad Ali Ash-Shabuni. Baik Mustafa Al-Maraghi Maupun Muhammad Ali Ash-Shabuni merupakan sama-sama memiliki latar belakang akademis dari Al-Azhar, apakah dalam hal pemikiran ataupun pemahaman juga sama. Fokus pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana penafsiran Mustafa Al-Maraghi dan Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam surat al-Maidah Ayat 38? 2) Bagaimana Sejarah Mustafa Al-Maraghi dan Muhammad Ali Ash-Shabuni? 3)Bagaimana relevansi hukum potong tangan dalam implementasi di era modern? Metode penelitian yang digunakan adalah pustaka dengan pendekatan Diskriptif Analitis. Dengan pendekatan ini akan dijabarkan mengenai data yang terkumpul mengenai pemikiran Mustafa Al-Maraghi dan Muhammad Ali Ash�Shabuni baik itu metode penafsirannya, pola pikir terhadap masalah agama dan dalam penelitian ini menggunakan teori hermeneutika Hans George Gadamer. Gadamer dalam teorinya mengatakan bahwa dalam melakukan interpretasi, penafsir tidak berada dalam ruang yang hampa. Pra pemahaman penafsir yang dipengaruhi kondisi sosial, politik, ekonomi serta keilmuan sangat menentukan terhadap hasil penafsiran. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Ali Ash Shabuni dalam penafsirannya cenderung tidak mendukung pendapat yang mengatakan bahwa hukuman potong tangan itu wajib dilakukan untuk setiap pencurian. Dalam penafsiran surat al-Maidah ayat 38 ini kedua mufasir tersebut Sama-sama membahas tentang perintah untuk memotong tangan pencuri jika sudah mencapai nishab, bedanya yaitu unsur-unsur yang melatarbelakangi pencurian. Al-Maraghi menimba ilmu di Al-Azhar pada tahun 1314H/1897M dan tamat pada 1909 M. Sedangkan Muhammad Ali Ash-Shabuni menimba ilmu di Al-Azhar pada tahun 1952. Menurut pandangan penulis Pemikiran Al-Maraghi dan Muhammad Ali Ash-Shabuni sebagai ideologi Negara Islam tidak bisa sepenuhnya diterapkan pada era modern di Negara-negara non Islam, sebab hal tersebut akan bertolak belakang. Hal ini berkaitan dengan hukum-hukum pidana Islam yang berseberangan dengan HAM, seperti potong tangan, rajam, gantung dan lain-lain
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 02 Aug 2022 07:43 |
Last Modified: | 02 Aug 2022 07:43 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11942 |
Actions (login required)
View Item |