HASANAH, FITRIATUN (2020) Akad Simpan Pinjam dikalangan Kelompok Perempuan Pada PNM Mekaar Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
FITRIATUN HASANAH_S20162077.pdf - Submitted Version Download (16MB) |
Abstract
Simpan pinjam disebut juga dengan akad Al-Qardh yaitu suatu akad peminjaman harta kepada orang lain dengan ketentuan adanya pengembalian dengan nilai yang sama.Simpan pinjam kali ini terjadi pada masyarakat Desa Pesisir yaitu kalangan ibu-ibu yang dikeluarkan oleh PNM Mekaar. Namun pada praktiknya si pemberi hutang memberikan suatu persyaratan awal kepada nasabah yaitu uang pinjaman pada saat diterima tersebut dipotong terlebih dahulu oleh si pemberi hutang sebesar 10% per 1 juta. Dan dalam hal pengembaliannya, jika sudah memasuki waktu yang telah ditentukan nasabah tersebut harus membayarnya secara berangsur setiap bulannya dengan penambahan atau bunga sebesar 1,8% perbulan. Adapun fokus masalah ini 1) Bagaimana praktik simpan pinjam dikalangan kelompok perempuan pada PNM Mekaar Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo?. 2)Bagaimana tinjauan terhadap simpan pinjam dikalangan kelompok perempuan pada PNM Mekaar Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo perspektif fiqh muamalah?. 3) Bagaimana tinjauan terhadap simpan pinjam dikalangan kelompok perempuan pada PNM Mekaar Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo perspektif hukum positif?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa simpan pinjam di kalangan kelompok perempuan perspektif fiqih muamalah dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan sifat penelitian kualitatif-deskriptif Dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pihak pemberi hutang memberikan persyaratan dengan menyertakan fotocopy KK dan KTP. Yang mana dari suatu mekanismenya uang yang telah dipinjam oleh nasabah akan dipotong dahulu oleh pihak pemberi hutang sebesar 10% per 1 juta dari uang pokok pinjaman. Sistem pembayarannya nasabah akan membayar secara angsur antara pinjaman pokok dan bunganya diberi batas waktu selama 1 tahun oleh PNM Mekaar, dalam sistem simpan pinjam tersebut terdapat tanggung renteng. Menurut tinjauan fiqh muamalah praktik simpan pinjam Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo ini tidak diperbolehkan, akan tetapi dalam adanya suatu syarat atas tambahan adalah haram hukumnya karena termasuk ke dalam riba yaitu riba qiradh dan juga bertentangan dengan asas-asas akad yaitu pada asas ilahiah dan asas keadilan. Sedangkan tinjauan dalam hukum positif praktik simpan pinjam tersebut pihak lembaga atau pemberi hutang diperbolehkanmengambil tambahan dalam simpan pinjam, tetapi jangan menentukan bunga yang mencekik leher nasabahnya jika berpacuan kepada Putusan Mahkamah Agung (tanggal 20-8-1975 No. 1163 K/Sip/1973 dan tanggal 10-2-1976 No. 623 K/Sip/1973) yang menegaskan bahwa besaran bunga yang ditentukan kurang lebih 2% atau 3% kiranya lebih memenuhi rasa keadilan dibanding dengan putusan-putusan lainnya yang membenarkan atau menetapkan sendiri bunga tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 24 Aug 2022 04:04 |
Last Modified: | 24 Aug 2022 04:04 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12526 |
Actions (login required)
View Item |