ALVIYAN, MOH (2020) Tinjauan Yuridis Tentang Delik Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam Dan Hukum). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
MOH ALVIYAN_S20154003.pdf - Submitted Version Download (5MB) |
Abstract
Delik penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana. Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh. Semua tindak pidana yang diatur dalam KUHP ditentukan pula ancaman pidananya. Demikian juga pada delik penganiayaan serta delik pembunuhan. Kedua delik ini ancaman pidananya mengacu pada KUHP buku I bab II tentang pidana, terutama pada pasal 10. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana terdiri dari dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, untuk delik penganiayaan serta pembunuhan lebih mengarah kepada pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimanakah perspektif hukum Islam tentang delik penganiayaan yang menyebabkan kematian? 2) Bagaimanakah perspektif hukum Positif tentang delik penganiayaan yang menyebabkan kematian? 3) Bagaimana perbedaan dan persamaan penilaian hukum delik penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam perspektif hukum pidana islam dan hukum pidana positif? Tujuan penelitian ini adalah Untuk menjelaskan persamaan dan perbedaan penilaian hukum delik penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam perspektif hukum pidana islam dan hukum pidana positif. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas pustaka seperti buku, kitab atau majalah. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, analitik serta komparatif. Adapun teknik pengumpulan data yang ditempuh adalah dengan meneliti melalui buku-buku, kitab-kitab serta karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Dalam hukum Islam ada beberapa macam jenis hukuman yaitu, qisas, diyat, ta’zir, penghalangan pelaku dari mendapat wasiat dan warisan, serta adanya kifarah. Penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam hukum pidana islam merupakan Pembunuhan Disengaja yang tersalah (qatl al�khata’. 2) Dalam hukum pidana positif sanksi terhadap pelaku penganiayaan ada dua macam, yaitu pidana penjara dan pidana denda. Selain itu juga dapat disertai pidana tambahan. Tindak pidana penganiayaan dijelaskan dalam pasal 351 – 358 KUHP 3) Antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif sama-sama melarang adanya perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pembunuhan dan telah mengatur keduanya dengan memberikan ancaman hukuman tertentu. Kedua sistem tersebut juga pada dasarnya sama dalam merumuskan delik penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berdasarkan pada ketentuan hukuman dari kedua sistem hukum tersebut terdapat perbedaan jenis hukuman untuk delik penganiayaan maupun pembunuhan, yaitu adanya hukuman penjara dalam hukum pidana positif, sedangkan dalam hukum pidana Islam tidak mengenal adanya hukuman penjara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 01 Sep 2022 03:50 |
Last Modified: | 01 Sep 2022 03:50 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12832 |
Actions (login required)
View Item |