SANTOSO, MOHAMAD (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
MOHAMAD AJI SANTOSO_S20154006.pdf - Submitted Version Download (3MB) |
Abstract
Masalah aborsi adalah isu kontroversial, karena aborsi tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan, tetapi juga erat dengan moral, agama, dan hukum. Pada dasarnya terdapat perbedaan pengaturan tentang aborsi dalam hukum positif dan hukum Islam. Karena itu menarik untuk dikaji lebih jauh tentang bagaimana ketentuan hukum tentang aborsi dalam perspektif hukum Islam melalui fiqih pidana Islam dan ketentuan hukum positif dalam KUHP. Islam menyatakan bahwa kehidupan janin adalah kehidupan yang harus dihormati. Oleh sebab itu menjadi sebuah pelanggaran jika melakukan pengguguran terhadap janin yang sedang dikandung, dalam hal ini adalah melakukan aborsi, apalagi aborsi tersebut tanpa alasan yang sah atau dikuatkan oleh tim medis. Dalam hal ini dikaji adanya 3 (tiga) permasalahan, yaitu : (1) perspektif hukum pidana Islam terhadap tindak pidana aborsi ; (2) perspektif hukum positif terhadap tindak pidana aborsi ; dan (3) analisis yuridis tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif ? Dalam studi hukum Islam terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi di dalam empat fiqih mazhab. Imam Hanafi memandang bahwa, sebelum empat bulan masa kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan yang sedang mengandung; Mazhab Maliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan; Mazhab Syâfi‘î memandang bahwa apabila setelah terjadi vertilasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan; sedangkan Mazhab Hanbali menegaskan dengan keras bahwa aborsi adalah dosa, dengan adanya pendarahan yang menyebabkan miskram sebagai petunjuk bahwa aborsi itu haram. Mengenai abortus nonthempeuticus pada usia janin sebelum 120 hari, pendapat para ulama terbagi dalam tiga aliran, yaitu boleh, makruh dan haram. Menurut mayoritas fukaha, melakukan aborsi bagi janin yang telah berusia 120 hari hukumnya haram. Sedang usia sebelum 120 hari terjadi khilâfiyah. Ada yang berpendapat boleh, makrûh, dan haram. Perbandingan pengaturan tindak pidana aborsi menurut Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam ialah dilihat dari hukum pidana positif aborsi itu dikategorikan sebagai tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi. KUHP secara tegas menyebutkan aborsi pelanggaran hukum dan tindak pidana sesuai Pasal 346 KUHP dan tidak ada terkecuali nya, Undang-Undang Kesehatan Pasal 75, segi hukum aborsi dalam Al-Qur’an pada Surat An-Nisa’ ayat 93, surat Al-Isra’ ayat 31, Hadist Muttafaq’alaih, dan Ijma’ yaitu Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 mengatur tentang aborsi. Dalam hukum Islam aborsi haram hukumya karena seperti membunuh manusia dan sanksinya mendapat dosa sangat besar dari Allah SWT kecuali yang belum berumur 40 hari dan untuk alasan medis. Idealnya aborsi tindak pidana korban perkosaan selama ini menurut Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam bahwa Hukum Positif Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan abortus provocatus pada korban perkosaan dengan beberapa persyaratan sebagai alasan medis seperti Pasal 75 ayat (3), 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Revisi Undang�Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan aborsi diperbolehkan tidak hanya terbatas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa ibu keadaan darurat saja, tetapi juga kehamilan akibat perkosaan dan incest, perempuan hamil mengidap gangguan jiwa berat, dan janin mengalami cacat bawaan berat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 05 Sep 2022 09:23 |
Last Modified: | 05 Sep 2022 09:23 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12889 |
Actions (login required)
View Item |