Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Permohonan Pernyataan Kepailitan terhadap Perbankan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

HASANAH, ROFIATUL (2019) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Permohonan Pernyataan Kepailitan terhadap Perbankan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
ROFIATUL HASANAH_ S20152013.pdf - Submitted Version

Download (1MB)

Abstract

Sejak 31 Desember 2012, OJK resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non bank lainnya menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Kemudian 31 Desember 2013, peralihan yang sama dilakukan untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari BI ke OJK. Ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU OJK yang berbunyi “sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK”. Dengan terbentuknya OJK mestinya lembaga tersebut dapat diberi kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank karena lembaga tersebut yang mengetahui kondisi bank apakah insolven atau tidak, namun hingga saat ini belum ada aturan peralihan kewenangan dalam hal permohonan pernyataan pailit terhadap bank. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana kewenangan otoritas jasa keuangan dalam permohonan pernyataan pailit terhadap perbankan? (2) Bagaimana prosedur penanganan sengketa terhadap perbankan yang dinyatakan pailit pasca lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan? Tujuan penelitian ini yakni,: (1) Untuk mendeskripsikan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan pernyataan pailit terhadap perbankan. (2) Untuk mendeskripsikan prosedur penanganan sengketa terhadap perbankan yang yang dinyatakan pailit. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, sedangkan jenis penelitian adalah penelitian studi pustaka (library research) dengan menggunakan jenis pendekatan penelitian perundangundangan (Statue Approach), karena itu data dikumpulkan melalui: bahan hukum sekunder, primer dan tersier. Hasil penelitian ini adalah 1) Kewenangan OJK dalam permohonan pernyataan pailit perbankan pasca lahirnya UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK adalah memberikan informasi kepada BI terkait kesehatan bank, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank. Karena yang mengetahui tentang kesehatan perbankan adalah OJK, maka dalam melakakukan permohonan pernyataan pailit terhadap perbankan BI memperoleh informasi dari OJK. 2) Prosedur penanganan sengketa terhadap perbankan yang dinyatakan pailit tetap berpatokan pada pasal 2 ayat (3) UUKPKPU yang merupakan legal standing dalam permohonan pernyataan pailit terhadap perbankan. Sedangkan prosedur permohonan pernyataan pailit perbankan terdapat pada pasal 6 sampai pasal 11 UUK-PKPU dengan tahapan: a. Proses permohonan dan putusan pernyataan pailit terhadap perbankan diajukan oleh BI ke Pengadilan niaga, b. Kasasi, pihak (kreditor) mengajukan kasasi atas putusan pernyataan pailit, c. Peninjaun Kembali (PK) atas putusan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 07:05
Last Modified: 24 Oct 2022 07:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13902

Actions (login required)

View Item View Item