KHALIQURRAHMAN, AMRAN (2019) Analisis Komparatif Tentang Pembatasan Usia Nikah Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 PUU-XV/2017. Undergraduate thesis, IAIN Jember.
Text
AMRAN KHALIQURRAHMAN_0831411103.pdf - Submitted Version Download (6MB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 22 PUU-XV/2017 tentang usia minimum nikah menjadi awal adanya kesempatan rekontruksi aturan nikah pada UU Perkawinan Pasal 7. Rekonstruksi yang sejak awal diupayakan oleh beberapa pihak yang berharap batasan usia minimal nikah perempuan ditingkat setarakan dengan laki-laki, akhirnya sangat puas atas keputusan tersebut. Namun ada yang kemudian menjadi dialektika hukum. Putusan tersebut akan bertentangan dengan isi aturan KHI yang sudah menetapkan sesuai dengan UU yang disengketakan. Pada konteks ini penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini akan mengambil pokok permasalahan, 1. Bagaimana Pembatasan Usia Nikah Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam? 2. Bagaimana Pembatasan Usia Nikah Perempuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 PUU-XV/2017? 3. Bagaimana Komparasi Pembatasan Usia Nikah dalam Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 PUUXV/ 2017?. Pembahasan ini tujuannya 1. Untuk mendiskripsikan Pembatasan Usia Nikah Perempuan dalam Hukum Islam 2. Untuk mendiskripsikan Pembatasan Usia Nikah Perempuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 PUUXV/ 2017 3. Untuk mendiskripsikan Komparasi Pembatasan Usia Nikah Perempuan dalam Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 PUU-XV/2017. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (libarary research) yang mengambil dua aturan hukum. Keduanya adalah aturan usia nikah perempuan yang ada dalam KHI dan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 PUU-XV/2017. Datadata dalam penelitian ini diperoleh dengan analisis konten dari beberapa dokumen pustaka. Sementara analisis yang digunakan menggunakan analisis deskriptif untuk mendapatkan gambaran komprehensif terkait dengan fokus kajian yang diangkat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Pembahasan Usia minimum nikah dalam KHI yang menetapkan usia minimum perempuan 16 dan laki-laki 19 tahun, tampaknya sangat berbeda dengan beberapa putusan para ulama. Jadi keputusannya adalah ijtihadiyah. Kedua, Putasan MK Nomor 22 PUU-XV/2017 memerintahkan rekontruksi usia nikah perempuan dalam UU Perkawinan karena berlawanan dengan aturan positif lainnya dan sudah menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan. Ketiga, perbedaan kedua hukum yang diteliti ada pada dasar hukum, penentuan larangan nikahnya, kontruksi maslahahnya, dan prinsip keadilan hukumnya. Sedangkan persamaannya adalah ada kesamaan asumsi sifat hukum terkait dengan ijtihadiyah dan open legal policy. Selain itu juga ada kesamaan dalam dasar orientasinya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah |
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 26 Oct 2022 03:02 |
Last Modified: | 26 Oct 2022 03:02 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14037 |
Actions (login required)
View Item |