Relevansi Pemikiran Al-Syatibi Tentang Pajak Terhadap Pembaharuan Hukum Pajak di Indonesia

AZKIYAH, RIZQIYATUL (2019) Relevansi Pemikiran Al-Syatibi Tentang Pajak Terhadap Pembaharuan Hukum Pajak di Indonesia. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
RIZQIYATUL AZKIYAH_083 142 025.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

Indonesia merupakan dari sekian negara yang mayoritas beragama Islam yang dalam perjalanan sejarahnya sering mengalami ketegangan-keegangan dalam penerapan sistem hukumnya. Salah satunya dalam hukum penarikan pajak bagi para penduduknya. Sebagaimana diketahui bahwa pajak dikenal dengan nama addharibah atau bisa disebut dengan al-mask yang artinya adalah “pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”. Dalam kaitannya dengan masalah ini, ulama-ulama terdahulupun mendefinisikan pajak dengan berbagai macam definisi. Imam syatibi sendiri mendefinisikan pajak sebagai sebuah pungutan yang ditarik oleh pemerintah dengan tujuan untuk memelihara kepentingan umum dengan memperhatikan aspek maslahah dan maqashid syariah sehingga pajak boleh diambil dari kaum muslimin apabila secara maslahah memang negara sangat membutuhkan dana dan untuk menerapkan kebijaksanaan ini pun harus terpenuhi beberapa syarat. Fokus kajian penelitian adalah: 1) Bagaimana pemikiran Al-Syatibi tentang pajak?; 2) Bagaimana relevansi pemikiran Al-Syatibi tentang pajak terhadap pembaharuan hukum pajak di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk : 1) mengetahui pemikiran Al-Syatibi tentang pajak; 2) mengetahui relevansi pemikiran Al-Syatibi tentang pajak terhadap pembaharuan hukum pajak di Indonesia Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan fokus studi tokoh, sedangkan metode pengumpulan menggunakan dokumentasi dengan analisis data menggunakan dengan metode content analysis. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pemikiran Imam Syatibi terkait dengan konsep pemungutan pajak memiliki beberapa komponen yang patut dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan di antaranya: 1) Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar-benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh, hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya. 2) Pemikiran Imam Syatibi sangat relevan dengan pembaharuan hukum pajak di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari dua aspek. Aspek tujuan pajak dan aspek konsep pemungutan pajak: a) dilihat dari aspek tujuan pajak, pemikiran Imam Syatibi sangat menguatkan bahwa tujuan pajak sudah seharusnya terfokus semata- mata untuk merealisasikan kemaslahatan dan kebaikan bagi para penduduk negeri. b) dilihat dari aspek konsep pemungutan pajak, pemikiran Imam Syatibi sangatlah fleksibel, karena Imam Syatibi tidak mengharuskan para pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah untuk menggunakan metode tertentu dalam hal pengambilan pajak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 26 Oct 2022 04:18
Last Modified: 26 Oct 2022 04:18
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14052

Actions (login required)

View Item View Item