Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan iB Griya Hasanah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso

YANTO, ZUHRI (2019) Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan iB Griya Hasanah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
ZUHRIYANTO_E20151146.pdf - Submitted Version

Download (4MB)

Abstract

KPR dalam bank Syariah disebut pembiayaan kepemilikan rumah kepada perorangan untuk memenuhi kebutuhan atau keseluruhan akan rumah (tempat tinggal) dengan menggunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah di tetapkan di muka dan dibayar disetiap bulan. Berbeda dengan bank konvensional yang mengambil untung KPR melalui bunga pinjaman dan juga biaya lainnya, cicilan pada KPR bank syariah biasanya tetap berbeda dengan cicilan bank konvensional yang selalu fluktuatif, sesuai harga suku bunga, sedangkan bank syariah menganggap bunga adalah riba, dalam ajaran islam, riba dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist dan jelas hukumannya haram, oleh karena itu perbankan yang berprinsip syariah mengimplementasikan akad-akad yang tidak bertentangan denga syariah kedalam produk perbankan. Rumusan masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1). Bagaimana prosedur pembiayaan Griya iB Hasanah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso? 2). Bagaimana sistem pembiayaan Griya iB Hasanah dengan akad Murabahah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso? 3). Bagaimana implementasi akad Murabahah pada pembiayaan Griya iB Hasanah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso? Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui prosedur pembiayaan yang ada pada pembiayaan Griya iB Hasanah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso. 2). Untuk mengetahui sistem yang diimplementasikan dalam pembiayaan Griya iB Hasanah dengan akad murabahah di PT. Bank BNI Syari’ah KCP Bondowoso. 3).Untuk mengetahui Bagaimana implementasi akad Murabahah pada pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. Bank BNI Syari’ah KCP Bondowoso. Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa 1) sistem dalam pembiayaan iB Griya Hasanah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso sistem pembiayaan sistem pembiayaan ib Griya Hasanah di PT Bank BNI Syariah KCP Bondowoso dalam pengajuan pembiayaan ada dua sistem yaitu pembiayaan iB Griya Hasanah (Fix Income) yang diberikan kepada pegawai dan iB Griya Hasanah (Non Fix Income), diberikan kepada wiraswasta, di Bank BNI Syariah lebih diperioritaskan kepada pembiayaan iB Griya Hasanah Fix Income dan iB Griya Hasanah dan Non Fix Income juga dipasarkan kepada masyarakat yang membutuhkan, jangka waktu minimal 1 tahun dan jangka waktu maksimal 15 tahun, jumlah pembiayaan minimal 25.000.000, tidak ada batasan maksimal jumlah maksimal pembiayaan tetapi hanya memutuskan pembiayaan 1000.000.000, diatas 1000.000.000, maka pusat yang akan yang akan memberikan keputusan tersebut, Bank BNI Syariah dapat memberikan pembiayaan berupa rumah baru, rumah second, ruko, rukan dan tanah kavling yang siap dibangun 2) Prosedur dalam pembiayaan iB Griya Hasanah hanya menyediakan persyaratan atau dokumen-dokumen yang telah ditetapkan oleh bank kemudian selanjutnya mengenain langkah-langkahnya yaitu: dokumen-dokumen dari calon nasabah masuk ke marketing, tim prosesing, pimpinan, tim oprasional. 3) Implemintasi akad murabahah di Bank BNI Syariah dalam pembiayaan iB Griya Hasanah digunakan untuk pembiayaan rumah baru, rumah second, ruko, pembangunan atau renovasi, tanah kavling yang siap bangun, take over Griya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 26 Oct 2022 07:08
Last Modified: 26 Oct 2022 07:08
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14065

Actions (login required)

View Item View Item