Konfigurasi Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Kelompok Masyarakat Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Di Kabupaten Jember

Suryanti, Rina Konfigurasi Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Kelompok Masyarakat Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Di Kabupaten Jember. [Laporan Penelitian] (Unpublished)

[img] Text
LAPORAN PENELITIAN .pdf

Download (862kB)

Abstract

Bantuan hukum merupakan masalah yang terkait dengan hak-hak asasi manusia. Ada yang beranggapan bahwa hukum hanya melindungi penguasa atau orang-orang dengan keadaan ekonomi yang baik. Lapisan masyarakat berpendidikan rendah yang tidak mengetahui hak-haknya sebagai subjek hukum atau karena status sosial dan ekonomi serta adanya tekanan dari pihak yang lebih kuat, cenderung tidak mempunyai keberanian untuk membela hak-haknya. Golongan yang berbeda inilah yang kemudian muncul dan menimbulkan masalah masalah hukum khususnya tindak pidana. Maraknya tindak pidana yang terjadi di masyarakat dewasa ini sebagian besar disebabkan karena kurangnya rasa keadilan bagi masyarakat yang berbeda golongan tersebut. Hal ini kerap kali kita saksikan dalam tayangan-tayangan di televisi bahwa sebagian besar tindak pidana seperti pencurian, pemerasan, penipuan bahkan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka yang tidak mampu (miskin). Mereka yang melakukan tindak pidana tersebut biasanya tidak didampingi penasihat hukum sehingga tidak mendapat pembelaan dan akhirnya mereka dituntut dengan pidana yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan maupun kesalahannya.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Konsep bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam Peraturan perundang-undangan? 2) Bagaimana Implementasi pendampingan hukum bagi masyarakat miskin oleh Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Jember?
Fokus dan tujuan penelitian di atas akan tercapai jika menggunakan metode penelitian. Adapun metode penelitian ini adalah sebagai berikut. Jenis dan pendekatan penelitian adalah yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan metode keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber.
Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut: Konsepsi bantuan hukum yang diintroduksi oleh Undang-Undang Bantuan Hukum No. 11 Tahun 2016 serta Peraturan Perundang-undangan yang lain adalah suatu upaya untuk menciptakan kemudahan dan pemerataan akses bantuan hukum Konkretisasi konsep tersebut diimplementasikan dalam berbagai bentuk, seperti memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum, yaitu investigasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Item Type: Laporan Penelitian
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180102 Access to Justice
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180121 Legal Practice, Lawyering and the Legal Profession
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Rina Suryanti
Date Deposited: 31 Oct 2022 01:22
Last Modified: 31 Oct 2022 01:22
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14219

Actions (login required)

View Item View Item