Pembagian Harta Peninggalan Orang Tua Biologis Terhadap Anak Biologis; Analisis Putusan Mk No. 46/PUU-VIII/2010, Perspektif Hukum Islam

FARIKHUL K, M. ANAS (2019) Pembagian Harta Peninggalan Orang Tua Biologis Terhadap Anak Biologis; Analisis Putusan Mk No. 46/PUU-VIII/2010, Perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
M. ANAS FARIKHUL K_083 131 040.pdf - Submitted Version

Download (11MB)

Abstract

Hubungan perkawinan yang sah dari kedua orang tua secara hukum anak mendapatkan hak-hak keperdataannya. Bagaimana dengan hubungan keperdataan anak yang perkawinan orang tuanya dianggap tidak sah dimata hukum, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU VIII/2010, anak luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana duduk perkara dalam putusan MK No. 46/MK/2010? 2) Bagaimana ratio decedendi hakim MK dalam putusan MK No. 46/MK/2010? 3) Bagaimana akibat hukum dari putusan MK No. 46/MK/2010 terhadap Pembagian Harta Peninggalan Orang Tua Biologis Terhadap Anak Biologis dalam Perspektif Hukum Islam? Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan undang-undang (stutute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). sumber penelitian, primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum yaitu mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu yang dihadapi. Analisis bahan hukum menggunakan deduktif induktif. Hasil dari penelitian ini yaitu 1) duduk perkara dalam putusan MK No. 46/MK/2010 yaitu Ketentuan UUD 1945, melahirkan norma konstitusi bahwa anak Pemohon juga memiliki hak atas status hukumnya dan diperlakukan sama di hadapan hukum. Artinya, UUD 1945 mengedepankan norma hukum sebagai bentuk keadilan terhadap siapapun tanpa diskriminatif. Tetapi, UU Perkawinan berkata lain yang mengakibatkan Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya. 2) ratio decedendi hakim MK dalam putusan MK No. 46/MK/2010 adalah dengan menyimpulkan duduk perkara yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan maka majelis hakim melakukan pemeriksaan dan menyatakan permohonan pemohon merupakan hanya untuk melindungi hak anak. Dengan dasar hukum yang digunakan yaitu: UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, UUD 1945. 3) bahwa akibat hukum dari putusan MK No. 46/MK/2010 terhadap Pembagian Harta Peninggalan Orang Tua Biologis Terhadap Anak Biologis Perspektif hukum Islam adalah Akibat hukum yang muncul dari putusan ini adalah anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata berupa hak dan kewajiban dengan ayah biologisnya serta mengenai pendistribusian harta peninggalan ayah biologis dapat dilakukan dengan menerapkan sistem wasiat wajibah. Alasan rasional dalam hal ini adalah kesamaan hak keperdataan yang dimiliki keduanya: antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya dan hak keperdataan antara anak angkat dengan orang tua angkat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 01 Nov 2022 01:37
Last Modified: 01 Nov 2022 01:37
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14317

Actions (login required)

View Item View Item