HAKIMATUZ ZUHRI, QURROTU A’YUN (2019) Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, IAIN Jember.
Text
QURROTU A’YUN HAKIMATUZ ZUHRI_S20154012.pdf - Submitted Version Download (1MB) |
Abstract
Penyalahgunaan narkotika adalah bahaya laten yang setiap kali diberantas tak lantas habis tetapi akan tumbuh di tempat yang baru dengan modus yang berbeda. Akar dari penyalahgunaan narkotika adalah para pengedar narkotika. Pengedar dan bandar narkotika pantas mendapatkan hukuman berat pada tindak pidana ini. Pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 salah satu hukuman bagi pengedar nakotika adalah hukuman mati. Sedangkan dalam hukum Islam, hukuman mati berlaku untuk pelaku tindak pidana berat. Namun dalam hukum Islam juga dikenal maqashid syari’ah yaitu tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam. Ulama ushul fiqh pada umumnya menyatakan bahwa ada lima kemaslahatan yang harus dijaga dalam maqashid syari’ah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, ada lima pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Fokus kajian peneliti adalah: 1) Bagaimana tinjauan yuridis hukuman mati bagi pengedar narkotika dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 ? 2) Bagaimana prespektif maqashid syari’ah pemikiran Jasser Auda terhadap hukuman mati bagi pengedar narkotika ? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui tinjauan yuridis hukuman mati bagi pengedar narkotika dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. 2) Untuk mengetahui prespektif maqashid syari’ah terhadap hukuman mati bagi pengedar narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan fokus hukum, dengan pendekatan perundang-undangan dan pedekatan konseptual, karena peneliti mengsinkronisasikan hukum yang ada dalam undangundang dengan konsep-konsep maqashid syari’ah pemikiran Jasser Auda. Hasil penelitian ini diantaranya adalah : 1) Hukuman bagi pengedar narkotika dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah penjatuhan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana pejara dan pidana denda. Pidana mati dijatuhkan kepada pelaku pengedar narkotika golongan I atau narkotika golongan II dengan ketentuan minimal 5 batang pohon dalam bentuk tanaman atau minimal 5 gram dalam bentuk bukan tanaman. 2) Adapun pengaturan hukuman mati bagi pengedar narkotika telah sesuai dengan konsep pembaharuan maqashid syari’ah pemikiran Jasser Auda yang mana jangkauan maqashid syari’ah meliputi kemaslahatan yang lebih fundamental yaitu kemaslahatan masyarakat dan hukuman mati dapat menimbulkan efek jera bagi yang lain.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 01 Nov 2022 01:55 |
Last Modified: | 01 Nov 2022 01:55 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14318 |
Actions (login required)
View Item |