PUJI ISTIQOMAH, NANDA FIRDAUS (2020) Penggunaan Money Politic dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah dan Hukum Positif. Undergraduate thesis, IAIN Jember.
Text
NANDA FIRDAUS PUJI ISTIQOMAH_S20163028.pdf - Submitted Version Download (9MB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik di dalam sistem politik dan ketatanegaraan. Di dalam sebuah even demokrasi seperti pemilihan umum tak khayal di dalamnya terdapat jual beli suara atau dapat kita sebut money politic yang dapat menciderai sistem demokrasi itu sendiri. Money politic (politik uang) atau disebut juga dalam hukum Islam risywah (suap-menyuap) dalam pemilu adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Dalam pelaksanaanya demokrasi selalu dikotori dengan cara-cara yang tidak baik, padahal pelanggaran money politic telah diatur didalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan yang lain yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu. Fokus penelitian yang difokuskan oleh peneliti adalah 1) Bagaimana praktik money politic dalam Pemilu di Indonesia? 2) Bagaimana Money Politic menurut Fiqh Siyasah? 3) Bagaimana money politic menurut Hukum Positif? dengan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan segala permasalahan yang terumuskan dalan fokus penelitian. Selain itu untuk mengetahui penggunaan money politic dalam Pemilu di Indonesia perspektif fiqh siyasah dan hukum positif. Untuk mengidentifikasi masalah dalam penelitian ini, Penulis menggunakan penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama. Maka sumber data diperoleh dengan menelusuri literatur-literatur maupun peraturan-peraturan dan norma-norma yang berhubungan dengan masalah yang akan dikaji dalam penelitian bersumber dari buku-buku yang mengkaji mengenai Pemilu, Undang- Undang Tentang Pemilu, Al-Qur’an, dan Hadist yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini sampai pada kesimpulan, 1) Praktik money politic dalam pemilu di Indonesia dikemas dalam berbagai bentuk seperti uang dan barang. 2) Dalam perspektif fiqh siyasah money politic disebut dengan risywah atau suap, sesuatu perbuatan yang bathil atau membathilkan perbuatan yang haq dan itu diharamkan oleh syara’ karena dapat merusak tatanan pemerintahan. 3) Undangundang No. 7 tahun 2017, PKPU, dan Perbawaslu memandang money politic sebagai sebuah tindakan yang melanggar undang-undang yang mengatur tentang pemilu. Sanksi bagi pelaku money politic, sanksi yang didapatkan bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp. 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 01 Nov 2022 08:04 |
Last Modified: | 01 Nov 2022 08:04 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14351 |
Actions (login required)
View Item |