APAKAH KONSEP ISTILHAQ IBNU TAIMIYAH RELEVAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA No.46/PUU-VIII/2010

AHSAN, KHOIRUL (2021) APAKAH KONSEP ISTILHAQ IBNU TAIMIYAH RELEVAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA No.46/PUU-VIII/2010. Masters thesis, IAIN Jember.

[img] Text
KHOIRUL AHSAN_0839118026.pdf - Submitted Version

Download (5MB)

Abstract

Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 telah membawa paradigma baru dalam sistem hukum perdata dan hukum keluarga, namun putusan ini banyak mengundang kontroversi di kalangan kaum muslimin sebagai pemeluk agama mayoritas di negeri ini. Kontroversi muncul dikarenakan putusan tersebut dipahami akan menetapkan nasab anak hasil zina kepada ayah biologisnya, yang secara hukum normatif tidak ada. Pengakuan nasab anak hasil zina (istilha>q) adalah permasalahan yang terus diperselisihkan dari dulu sampai sekarang. Jumhur ulama menilai bahwa anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapak biologisnya. Berbeda dengan Ibnu Taimiyah, dalam konsep istilha>qnya menilai bahwa anak hasil zina dapat dinasabkan kepada bapak biologisnya. Penelitian ini difokuskan pada beberapa permasalah, yaitu: 1) Bagaimana status nasab anak luar kawin dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang?, 2) Apa dasar Epistemologi dan sosio historis lahirnya Putusan MK No. 46/PUUVIII/ 2010?, 3) Bagaimana status nasab anak luar kawin pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010?, 4) Bagaimana dasar pemikiran Ibnu Taimiyah dalam istilha>q dan apakah ada relevansinya dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 ? Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan apakah ada relevansinya konsep Istilhaq Ibnu Taimiyah dengan Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data adalah melalui studi dokumen atau bahan pustaka. Untuk teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Dari hasil analisis, penulis menemukan bahwa: 1) Menurut mayoritas ulama dan KHI, anak luar kawin hanya dinasabkan kepada ibunya. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya melalui istilha>q. 2) Dasar Epistemologi dari dikeluarkannya Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 ini adalah 3 pilar hukum, maslahah mursalah, prinsip persamaan di hadapan hukum maupun prinsip progresivitas hukum. Dan dikeluarkan setelah adanya review terhadap Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 3) Status nasab anak luar kawin pasca putusan MK tersebut tersebut tidak berubah, karena maksud dari putusan tersebut adalah untuk memperjuangkan hak keperdataan anak luar kawin dan tidak menyinggung masalah nasab. 4) Antara konsep Istilhaq Ibnu Taimiyah dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tidak terdapat relevansi karena masing-masing memiliki landasan dan latar belakang yang berbeda.

Item Type: Thesis (Masters)
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 17 Nov 2022 03:34
Last Modified: 17 Nov 2022 03:34
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15064

Actions (login required)

View Item View Item