Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Islam Dalam Pengaturan Terhadap KorbanPenyalahgunaanInformasi Di Media Sosial

Arum Dari, Mayada Afriga (2022) Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Islam Dalam Pengaturan Terhadap KorbanPenyalahgunaanInformasi Di Media Sosial. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
Mayada Afriga Arum Dari.pdf

Download (1MB)

Abstract

Mayada Afriga Arum Dari, 2022: Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Islam dalam Pengaturan Perlindungan Terhadap Korban Penyalahgunaan Informasi Di Media Sosial.

Kata kunci : data informasi, hukum pidana Islam, UU ITE, media sosial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 memiliki peranan penting dalam terwujudnya membangun rezim siber atau telematika. Kasus penyalahgunaan data di media sosial marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut laman detikinet menyebutkan bahwa setidaknya 14 juta akun sosial media sosial terdampak atas kebocoran data pribadi. Dalam Islam sendiri penyalahgunaan identitas milik orang lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan merupakan salah satu tindakan yang dilarang Allah swt., hal tersebut dikarenakan merupakan perbuatan yang merusak dan menimbulkan kemudharatan orang lain.
Fokus penellitian ini 1)Bagaimana bentuk penanganan tindak pidana Cybercrime di Indonesia? 2)Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunakan data pribadi milik orang lain di laman media sosial menurut UU ITE? 3)Bagaimana pertanggungjawaban pelaku atas penyalahgunaan data menurut Hukum Pidana Islam?
Tujuan penelitian ini 1) Mengetahui bentuk penanganan tindak pidana Cybercrime di Indonesia 2) Mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyalahgunaan data menurut UU ITE 3) Mengetahui pertanggungjawaban atas penyalahgunaan data informasi di media sosial menurut Hukum Pidana Islam.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian riset keputakaan (library research), sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan sekunder. Teknis pengumpulan data dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber primer dan sekunder yaitu dengan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian 1) Bentuk penanganan tindak pidana Cybercrime di Indonesia dapat dilakukan dengan kewajiban penyelenggara sistem informasi untuk memberikan edukasi kepada pengguna sistem elektronik 2) Tindak pidana ITE diatur dalam 9 Pasal, dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 35. Dalam 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk/jenis tindak pidana ITE. 3) Pertanggungjawaban atas penyalahgunaan data informasi di media sosial yaitu masuk dalam kategori jarimah ta’zir atas pelanggaran-pelanggaran. Sanksi yang tepat menurut hukum Islam adalah hukuman penjara, hukuman tambahan berupa denda.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms Mayada Afriga arum dari
Date Deposited: 24 Nov 2022 09:08
Last Modified: 24 Nov 2022 09:08
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15271

Actions (login required)

View Item View Item