Al-Rahman Ali, Sonia Yanuba Arifah Khofsoh (2022) ANALISIS HUKUM POSITIF DAN QOWA’ID AL-FIQHIYYAH TENTANG PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text
SONIA YANUBA ARIFAH KHOSFOH AL-RAHMAN ALI_S20181035.pdf Download (2MB) |
Abstract
Kata kunci: Hukum Positif, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, Perceraian di Luar Pengadilan.
Perceraian dalam istilah fikih sama dengan talak, yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan secara yuridis berarti putusnya atau berhentinya hubungan antara suami istri. Perceraian di luar pengadilan biasa disebut dengan pernyataan “cerai liar dan cerai di bawah tangan” dari pihak suami tanpa adanya proses di pengadila. Hal tersebut tidak dapat menguji alasan suami menceraikan istrinya.
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama? 2) Bagaimana tinjauan qawa’id al-fiqhiyyah terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama? 3) Bagaimana perbandingan antara hukum positif dan qawa’id al-fiqhiyyah terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama?
Adapun tujuan penelitian ini diantaranya: 1) Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan aturan hukum positif yang berkaitan dengan perceraian di luar Pengadilan Agama. 2) Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan tentang perceraian di luar Pengadilan Agama apabila ditinjau dari qawa’id al-fiqhiyyah. 3) Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan perbedaan antara hukum positif dan qawa’id al-fiqhiyyah terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama.
Menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan menggunakan metode interpretasi (penafsiran) secara sederhana dapat dikelompokkan berdasarkan dua pendekatan yaitu the textualis approach (focus on text) dan the purposive approach (focus on purposes). Metode pengumpulan bahan hukum peneliti mengunakan studi kepustakaan (library research) yang diperoleh dari dari buku-buku ilmiah, jurnal, skripsi, ataupun tesis yang berhubungan dengan perceraian di luar Pengadilan.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa: 1) Dalam hukum positif percaraian yang dilakukan tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran hukum. Karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dalam perundang-undangan menyebutkan “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. 2) Dalam qawa’id al-fiqhiyya, jika melihat dalam konteks kemaslahatan secara legal syariat atas tindakan perceraian di luar Pengadilan Agama dianggap sah, sedangkan dalam konteks kemafsadatan perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan karena berdampak negatif kepada kedua belah pihak. 3) Kesamaan tentang kemaslahatan dan kemudharatan dalam perceraian di luar Pengadilan Agama hampir sama yaitu lebih baik perceraian di lakukan di depan sidang pengadilan karena lebih sesuai dengan tuntutan keadaan zaman dan tempat, sesuai dengan prinsip, asas, kaidah dan tujuan hukum Islam sehingga lebih menjamin terwujudnya kemaslahatan dan hilangnya kemudharatan. Sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan perceraian tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Miss Sonia Yanuba Arifah Khofsoh Al-Rahman Ali |
Date Deposited: | 26 Dec 2022 00:40 |
Last Modified: | 26 Dec 2022 00:40 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/16077 |
Actions (login required)
View Item |