Wulandar, Efa (2022) PERWUJUDAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BPR ADY JEMBER. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.
Text
SKRIPSI EFA.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK
Efa Wulandari, 2022: Perwujudan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit
Pada BPR Ady Jember. Skripsi. Program Studi Perbankan Syariah.
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Kata kunci; Prinsip Kehati-Hatian, Perjanjian Kredit.
Peningkatan laju perekonomian akan menimbulkan tumbuh dan
berkembangnya usaha yang di lakukan oleh masyarakat, biasanya pelaku usaha dalam
mengembangkan usahanya selalu berupaya menambah modal usahanya dengan cara
melakukan pinjaman atau kredit langsung dengan perbankan.
Fokus penelitian yang diteliti pada skripsi ini adalah: 1) Bagaimana
Implementasi Prinsip Kehati-Hatian dalam Perjanjian Kredit Pada BPR Ady Jember?,
2) Bagaimana Kebijakan BPR ADY Jember Terhadap Debitur Wanprestasi dalam
Perjanjian Kredit?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk Mendeskripsikan Implementasi Prinsip
Kehati-Hatian dalam Perjanjian Kredit Pada BPR Ady Jember, 2) Untuk
Mendeskripsikan Kebijakan BPR ADY Jember terhadap Debitur Wanprestasi Dalam
Perjanjian Kredit.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Dengan
menggambarkan semua data atau keadaan subjek atau objek penelitian, kemudian
menganalisis data bersifat induktif dan menginterpretasikannya dengan
menggambarkan dan mendeskripsikan langsung tentang perwujudan prinsip kehatihatian dalam perjanjian kredit dalam BPR Ady Jember. Jenis penelitiannya
menggunakan field Research.
Hasil Penelitian ini menyatakan 1) Implementasi prinsip kehati-hatian dalam
perjanjian kredit yang dilakukan BPR Ady Jember ialah, lembaga keuangan BPR
menunjukkan bahwa dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit
di BPR Ady Jember ini menggunakan 5 C yaitu character, capacity, capital, colateral
dan condition karena 5 C tersebut sangat membantu bagi BPR Ady Jember untuk
berhati hati dalam perjanjian kredit, character maksudnya BPR Ady Jember melihat
dari sifat atau watak nasabah dalam perjanjian kredit, capacity maksudnya BPR Ady
Jember melihat kemampuannya dalam bidang bisnis, capital maksdnya BPR Ady
Jember melihat penggunaan modal / pinjamannya secara efektif, colateral maksudnya
yaitu BPR Ady Jember melihat dari jaminan yang diberikan nasabah kepada BPR Ady
Jember. Dari ke 5 prinsip tersebut penting dilakukan agar lembaga keuangan BPR Ady
jember bisa menanggulangi tingginya angka debitur wanprestasi. 2) Kebijakan BPR
Ady Jember terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit ialah, pihak BPR
Ady Jember dengan memberikan peringatan, kalau terlambat 1 hari maka ada denda,
dihitung dari berapa persen angsuran setelah ada keterlambatan tetapi masih belum
terbayarkan angsuran tersebut maka pihak BPR memberikan peringatan kepada
debitur agar membayar ansurannya, setelah peringatan tetap tidak ada respon dari
debitur maka menjadi gugatan dari pihak lembaga keuangan BPR, atau setelah
gugatan pihak lembaga keuangan BPR mau mengambil alih agunan atau jaminan yang
diberikan debitur proses berikutnya itu berupa pengajuan ke pengadilan tapi apabila
nasabah bisa diajak kompromi maka bisa diselesaikan secara kekluargaan maka
apabila tidak bisa diajak menyelesaikan secara kekeluargaan maka diproses secara
hukum.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1401 Economic Theory > 140101 History of Economic Thought |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah |
Depositing User: | Efa Efa Wulandari |
Date Deposited: | 05 Jan 2023 02:15 |
Last Modified: | 05 Jan 2023 02:15 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/16459 |
Actions (login required)
View Item |