Dhofir, Mochammad (2022) Pembagian Keuntungan Jual Beli Tanah Melalui Pengadek Di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text
SKRIPSI MOCHAMMAD DHOFIR_S20182109.pdf Download (2MB) |
Abstract
Praktik jual beli tanah melalui pengadek (simsar) ialah dilakukan oleh penjual melalui perantara yang ingin menjualkan tanahnya. Penjual melakukan kesepakatan harga jual yang nantinya akan ditawarkan oleh pembeli melalui Pengadek (simsar), lalu penjual juga menjanjikan untuk memberikan keuntungan dengan persentase keuntungan yang nantinya telah di dapatkan dari hasil penjualan tanah.
Fokus penelitian ini adalah: a. Bagaimana praktik pembagian keuntungan jual beli tanah melalui pengadek di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember? b. Bagaimana pembagian keuntungan jual beli tanah mlalui pengadek di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember perspektif hukum ekonomi syariah? Sedangkan untuk tujuan penelitian ini adalah a. Untuk mengetahui praktik pembagian keuntungan jual beli tanah melalui pengadek di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. b. Untuk menjelaskan bagaimana pembagian keuntungan jual beli tanah melalui pengadek di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Jenis pendekatan yang digunakan ialah dengan menggunakan pendekatan kualitatif (field research), yakni dengan penyusunan penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Dimana dalam penelitian kualitatif ialah penelitian yang penelitinya ditempatkan sebagai kunci, teknik pengumpulan data yang dilakukan secara penggabungan dan analisis data bersifat induktif. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang dinamakan dengan teknik triangulasi.
Mendapatkan kesimpulan penelitian berikut ini: a. Praktik pembagian keuntungan jual beli tanah yang ada di Kelurahan Bintoro dalam pemberian upah lebih sering menggunakan bentuk persentase dari pada menggunakan kelebihan harga tanah, yang ditetapkan oleh penjual. Hal tersebut dikarenakan dalam pemberian upah bentuk persentase lebih cepat terjualnya tanah tersebut, sedangkan pemberian upah menggunakan kelebihan harga oleh penjual cenderung lama terjualnya, sebab pengadek (simsar) sering menaikkan harga barang dengan kenaikan harga tanah cukup tinggi, hal tersebut bertujuan untuk menguji pasar. pada umumnya diberikan oleh pengadek (simsar) di Kelurahan Bintoro ialah senilai 2,5%. b. Pengadek (simsar) merupakan penengah antara penjual dan pembeli dalam pelaksanaan jual beli tanah. Selain bertujuan untuk membantu penjual untuk menjualkan tanahnya, dengan adanya pengadek (simsar) juga bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan transaksi antara penjual kepada pembeli.
Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Pengadek (Simsar), Penjual, Pembeli, Hukum Ekonomi Syariah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1802 Maori Law > 180299 Maori Law not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Mr Mochammad Dhofir |
Date Deposited: | 05 Jan 2023 08:44 |
Last Modified: | 05 Jan 2023 08:44 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/16478 |
Actions (login required)
View Item |