Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Nasional

Romadoni Wijaya, Dwi Dodik (2022) Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Nasional. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Dwi Dodik Romadoni Wijaya_S20184068.pdf

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana pembunuhan merupakan peristiwa hukum yang diharamkan dalam hukum Islam. Dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun bagaimana jika tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan dalam upaya melakukan pembelaan darurat dalam upaya melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda. Sebab dalam menentukan apakah suatu tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan atau tidak, dalam KUHP Pasal 49 ayat (2) tidak dijelaskan syarat maupun unsur yang harus dipenuhi dalam tindakan pembelaan yang dianjurkan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Apakah yang menjadi dasar suatu pembelaan darurat yang melampaui batas (noodweer exces) dalam tindak pidana pembunuhan menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional? 2) Bagaimana tinjauan pembelaan darurat yang melampaui batas (noodweer exces) dalam tindak pidana pembunuhan menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis apakah yang menjadi dasar suatu pembelaan darurat yang melampaui batas (noodweer exces) dalam tindak pidana pembunuhan menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional. 2) Untuk menganalisis bagaimana tinjauan pembelaan darurat yang melampaui batas (noodweer exces) dalam tindak pidana pembunuhan menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif antara hukum Pidana Islam dan KUHP, yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tindak pidana pembelaan darurat melampaui batas ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan pengaturan dalam KUHP.
Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa 1) Dasar pembelaan darurat yang melampaui batas terdapat dalam Pasal 49 ayat (2) dan pelampauan batas yang diperbolehkan haruslah suatu bentuk kegoncangan jiwa yang hebat dan terdapat suatu serangan yang melawan hukum, yang dibela yaitu jiwa, kehormatan, dan harta benda; 2) Pembelaan diri dalam hukum pidana Islam disebut daf’u as-sail, bentuk pembelaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang boleh dilakukan apabila tidak ada cara lain dan tidak dijatuhi hukuman atau sebagai alasan pembenar, namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam hukum pidana Islam.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan, Noodweer Exces

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Dwi Dodik Romadoni Wijaya
Date Deposited: 13 Jan 2023 07:09
Last Modified: 13 Jan 2023 07:09
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/17239

Actions (login required)

View Item View Item