Problematika Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Telaah atas Dikotomi Hukum Islam dan Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Huda, Masriful (2015) Problematika Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Telaah atas Dikotomi Hukum Islam dan Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Masriful Huda_083 111 032.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu fenomena yang setiap tahunya mengalami peningkatan, sebab itu terdapat tata hukum yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga yaitu Hukum Positif UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 1 Ayat 1. Setiap tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dipandang sebagai tindak Pidana dalam UU tersebut. Namun itu ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2004, berbeda dengan ketentuan Hukum Islam. Tidak semua kekerasan dalam ruamh tangga dianggap Tindak Pidana, seperti dalam Surat An’Nisa’ ayat 34 yang menjelaskan bagaimana konsep menyelasaikan masalah dalam rumah tangga dengan 3 (tiga ) tahap agar istri segera kembali kejalan yang benar, yakni dengan cara menasehati, berpisah ranjang, dan terakhir memuku. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga; Telaah atas dikotomi Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, terkait kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri. Adapun yang menjadi fokus dari penelitian ini adalah, apa Makna, Unsur dan Faktor Kekerasan dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Apa lingkup kekerasan dalam rumah tangga menurut Hukum Islam dan UU Nomor. 23 Tahun 2004. Bagaimana Dikotomi Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Islam dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dapat memahami makna, Unsur dan Faktor Kekerasan menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Menganalisis lingkup kekerasan dari sudut Pandang Hukum Islam dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan untuk menganalisis Dikotomi Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan. Penelitian ini adalah penelitian normatif, penulis menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang (statuta approct) dan pendekatan konseptual (conseptual approct) . agar analisa dapat dilakukan maka penulis terlebih dahulu harus mengumpulkan bahan-bahan Hukum yang sesuai dengan isu Hukum yang akan dikaji, bahan-bahan tersebut berupa Al-Qur’an, Hadis, Norma aturan, kaidah dasar, peraturn perundang-undangan, pendapat Hukum, buku-buku Hukum dan lain sebagainya. Metode yang digunakan oleh penulis untuk menganalisa bahan adalah metode hermeneutic. Dari penelitian ini telah mendapati sebuah temuan, dalam Hukum Islam bahwa 1. makna kekerasan itu Jarimah, tapi tidak semua kekersan disebut jarimah. 3. Unsurnya berupa unsur ancaman kekerasan dan unsur memaksa 2. Faktornya beupa Individu dan Sistemik. 4. Ruang ligkup berupa kata yang tidak sopan, memukul wajah, memukul dibatas kewajaran. 5. Dikotomi Hukum Islam yakni tidak semua kekerasan dikenai hukuman atau sangsi. Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2004, 1. Makna kekerasan dalam bentuk kekerasan fisik, psikis,seksual dan penelantaran rumah tangga. 2. Unsur berupa ideology, pembedaan, nilai diskriminasi. 3.Faktornya berupa pengaruh.4. Ruang lingkup, Bapak, istri, Anak dan pembantu. 5. Dikotomi UU No. 23 Tahun 2004 yakni semua bentuk kekerasan dikenai sangsi hukuman sesuai UU No.23 tahun 2004.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 02 Feb 2023 07:52
Last Modified: 02 Feb 2023 07:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18371

Actions (login required)

View Item View Item