Komparasi Pendapat Asghar Ali Engineer dan Abu Hanifah Tentang Pemberian Nafkah Terhadap Mantan Isteri Setelah Masa Iddah.

Pribadi, Wahyu Fadhli (2019) Komparasi Pendapat Asghar Ali Engineer dan Abu Hanifah Tentang Pemberian Nafkah Terhadap Mantan Isteri Setelah Masa Iddah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Wahyu Fadhli Pribadi_ 083 141 005.pdf

Download (20MB)

Abstract

Pernikahan disamping bertujuan untuk menambah keturunan dan menjalankan perintah agama, juga bertujuan sebagai fungsi sosial bagi seorang muslim terhadap masyarakat. Dalam membina sebuah rumah tangga, tidak jarang sepasang suami isteri mengalami berbagai macam masalah, baik masalah yang muncul dari faktor internal maupun dari faktor eksternal. Salah satu permasalahan dalam rumah tangga tersebut ialah mengenai hak mantan istri untuk mendapatkan nafkah setelah ia diceraikan oleh suaminya. Terkadang permasalahan tersebut memicu problematika dalam penyelesaiannya. Di satu sisi kedua pasangan suami tersebut telah berpisah, dan di sisi lain ada hak-hak perempuan yang harus dilindungi didalamnya. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana pandangan Asghar Ali Engineer tentang pemberian nafkah terhadap mantan isteri setelah masa Iddah? 2) Bagaimana pandangan Imam Abu Hanifah tentang pemberian nafkah terhadap mantan istri? 3) Apa persamaan dan perbedaan antara pendapat Asghar Ali Engineer dan Imam Abu Hanifah? Tujuan dari penelitian ini adalah membandingkan pendapat Asghar Ali Engineer dengan Imam Hanafi tentang pemberian nafkah terhadap mantan isteri setelah masa Iddah. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) serta menggunakan tiga sumber data, yaitu sumber data premier, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, dengan mengumpulakan tulisan-tulisan dari Asghar Ali Engineer dan Imam Hanafi sebagai sumber datanya. Untuk penyajian datanya menggunakan metode deduktif untuk menjelaskan permasalahan dari yang bersifat umum ke khusus. Dan untuk analisis data menggunakan metode deskriptif-analitik, dengan mencari segala sumber dan menganalisinya kemudian dituangkan dalam bentuk paragraf narasi. Kesimpulan dari karya tulis ini yaitu berbedanya pandangan antara Asghar Ali Engineer dengan Imam Abu Hanifah. Asghar Ali berpendapat bahwa pemberian nafkah untuk mantan istri bisa dilakukan setelah masa ‘iddah-nya habis. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa pemberian nafkah bisa diberikan selama masa ‘iddah saja. Terdapat perbedaan antara keduanya, namun juga pasti ada letak persamaan juga. Diantara beliau berdua sebenarnya samasama memperjuangkan hak-hak yang dimiliki oleh seorang istri setelah diceraikan oleh suaminya. Terlepas dari itu semua, diantara beberapa pendapat yang memiliki perbedaan sudah selayaknya disikapi dengan baik. Tidak melulu harus mengalami penolakan, dan juga tidak serta merta diterima begitu saja. Kedua harus dilihat dari konteks mana yang akan membawa kemanfaatan lebih baik

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 09 Feb 2023 02:53
Last Modified: 09 Feb 2023 02:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18593

Actions (login required)

View Item View Item