Poligami dalam Perspektif Kiyai dan Bu Nyai Muda Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Jember

Muslim, Buhori (2018) Poligami dalam Perspektif Kiyai dan Bu Nyai Muda Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Buhori Muslim_083141066.pdf

Download (2MB)

Abstract

Poligami sampai detik ini mesih menjadi perdepatan hangat antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, umumnya kaum laki-laki cenderung dan mayoritas pro terhadap poligami meskipun pada praktiknya tidak mudah bagi mereka untuk melakukan poligami tersebut. Sementara kaum perempuan hampir 99% dari seluruh perempuan yang ada menolak dan tidak mau di poligami. Polemik poligami yang selalu terjadi antara kaum laki-laki dan kaum perempuan tersebut kemudian menarik perhatian penulis untuk melakukan sebuah penelitian terkait poligami tapi tidak dari sudut pandang laki-laki dan perempuan pada umumnya melainkan dari sudut pandang para kiyai muda dan buk nyai muda Nahdlatul Ulama (NU) khususnya yang ada di kabupaten Jember sebagai perwakilan dari kaum laki-laki dan kaum perempuan. Padahal mengingat dasar hukum dari poligami tersebut sebenarnya boleh, tidak ada satu dalilpun yang melarang poligami, Cuma kebolehan poligami dengan beberapa syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu. Dan berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif para Kiyai dan Bu Nyai muda Nahdlatul Ulama’ di Kabupaten Jember tentang poligami serta meminta mereka memberikan sebuah rekomendasi atau saran terhadap masyarakat tentang poligami. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk pengumpulan datanya peneliti menggunakan beberapa metode diantaranya metode observasi, wawancara, angket (digunakan ketika tidak memungkinkan untuk diwawanvarai) dan dokumentasi. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan pengetahuan tentang poligami versi Kiyai dan Bu Nyai muda baik yang pelaku, mantan pelaku ataupun yang bukan pelaku, dimana pengetahuan tersebut diperolehnya bukan dari membaca buku namun dari pengalaman dan fakta dilapangan. Poligami adalah bahwa perkawinan poligami selama tidak bertentangan dengan keluarga khususnya bapak dan ibu dari istri pertama maka sah-sah saja. Terkait dengan persoalan adil dalam pelaksanaan poligami jika yang diharapkan adalah adil yang seadil-adilnya itu tidak mungkin. Sesuai dengan syariat ukuran adil itu sesuai dengan porsi kebutuhan, semisal dalam segi materi kebutuhan istri pertama satu juta maka harus dipenuhi satu juta, sementara istri kedua kebutuhannya dua juta maka harus dipenuhi dua juta. Akan tetapi dalam hal menginapnya suami dirumah istri berdasarkan syariat itu harus sama, semisal istri yang pertama satu malam maka yang kedua satu malam. Adapun dalam hal adil pada praktek poligami untuk mencapai keadilan yang 100% sangatlah sulit, karena yang jelas dalam perasaan perempuan pasti akan ada yang namanya iri dan semacamnya, namun sebisa mungkin seseorang harus menyamakan sikap terhadap keduanya. Kebanyakan yang terjadi dalam masyarakat, ukuran adilnya adalah materi, padahal tidak hanya itu, menurut salah satu Kiyai muda yang menjadi informan penulis keadilan dalam poligami itu menyesuaikan kebutuhannya, memang pada awalnya kemungkinan akan lebih condong kepada yang kedua karena masih awal, namun sikap semacam itu harus digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id viii segera dirubah dikemudian hari, semua isteri haruslah diperlakukan sama antara keduanya baik itu materi ataupun immateri. Poligami harus dilakukan dengan adil dan baik terhadap semua isteri. Semua isteri harus dinafkahi dengan baik dan adil. Suami selain harus menyediakan rumah yang layak bagi setiap isterinya dan juga harus adil dalam menggilir isterinya. Poligami merupakan salah satu sarana yang ditetapkan dalam Islam sebagai salah satu solusi, apabila satu istri dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang suami, dengan catatan apabila, si suami sanggup berlaku adil. Poligami merupakan bukti kasih sayang Allah SWT agar manusia tidak terjerumus kepada kemaksiatan, yang mana legalitas berpoligami menjadi suatu solusi, bukan kesalahan ditinjau dari sisi agama, bagi yang merasa satu orang istri dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan, tapi perlu diperhatikan bahwa poligami dalam Islam terikat dengan aturan, yang salah satu aturannya tidak boleh lebih dari empat, berlaku adil kepada semua istri dan tidak mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu pernikahan. Ketentuan-ketentuan untuk dapat berpoligami adalah ketika orang tersebut dirasa dapat sanggup bertsifat adil dan mendapatkan restu atau persetujuan dari isteri yang pertama. Dalam berpoligami menurut jangan sampai berperilaku berat sebelah dan tidak begitu perhatian terhadap isterinya yang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 15 Feb 2023 02:24
Last Modified: 15 Feb 2023 02:24
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18779

Actions (login required)

View Item View Item