Saksi dalam Pernikahan Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Empat Madzhab.

Rasidi, Moch. Imron (2016) Saksi dalam Pernikahan Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Empat Madzhab. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Moch. Imron Rasidi_083 121 019.pdf

Download (6MB)

Abstract

Dalam pernikahan, kehadiran saksi pada saat akad nikah amat penting artinya, karena menyangkut kepentingan kerukunan berumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak, sehingga tidak ada kemungkinan suami mengingkari anaknya yang lahir dari istrinya itu. Juga supaya suami tidak menyia-nyiakan keturunannya (nasabnya) dan tidak kalah pentingnya adalah menghindari fitnah dan tuhmah (persangkaan jelek). Dalam sebuah pernikahan, hadirnya dua orang saksi adalah rukun yang harus dipenuhi.Karena aqad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria yang disaksikan oleh dua orang saksi. Rasulullah sendiri menyebutkan dalam hadis sebagaimana, artinya “Tidak sah suatu akad nikah kecuali (dihadiri) wali dan dua orang saksi yang adil’.1Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana hukum saksi dalam pernikahan menurut kompilasi hukum Islam (KHI)?, 2) Bagaimana hukum saksi menurut empat madzhab dalam pernikahan ?. kemudian Tujuan Penelitian; 1) Untuk mengetahui hukum saksi dalam pernikah perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), 2) Untuk mengetahui pendapat para ulama’ madzhab terhadap saksi pernikahan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui mengumpulkan data atau karya tulis Ilmiah yang ada kaitannya dengan objek penelitian.2 Diperoleh hasil kesimpulan; pertama, sesuai ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam BAB IV tentang Rukun dan Syarat Perkawinan, bagian ke empat pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 25 mengatur tentang ketentuan saksi, dan pasal 26 tentang tugas seorang saksi, maka saksi dalam pernikahan wajib dihadirkan, karena termasuk rukun dari shahnya pernikahan. Kedua, menurut pendapat Imam Syafi’I, Hanafi, dan Hambali sepakat bahwa saksi dalam pernikahan wajib, hal ini didasarkan pada hadis Nabi; “tidak shah pernikahan tanpa dihadiri wali dan dua orang saksi. Berbeda dengan para tiga di atas, Imam Maliki berpendapat tidak wajib menghadirkan saksi dalam pernikahan, yang penting ada serah terima (sighot nikah) yang shoreh (jelas) maka nikahnya sah, namun saksi wajib dihadirkan jika ingin melangsungkan hubungan suami istri, agar tidak terjadi fitnah bagi yang mengetahui.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 20 Feb 2023 02:29
Last Modified: 20 Feb 2023 02:29
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18897

Actions (login required)

View Item View Item