Iqbal, Muhammad (2016) Tinjauan Fiqih Syafi’iyah Terhadap Jual Beli Kendaraan Bermotor Menggunakan Sistem Panjar Di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Muhammad Iqbal_083122046.pdf Download (26MB) |
Abstract
Jual beli sistem panjar adalah perjanjian jual beli yang dimana pembeli memberikan uang muka ( panjar ) kepada penjual sebagai pengikat barang,agar barang tersebut tidak dijual kepada orang lain kecuali orang yang mempanjari barang tersebut, jika pembeli melanjutkan transaksi maka uang muka itu terhitung dalam harga pembelian barang dan jika pembeli tidak membayarkan sisanya pada waktu yang telah mereka sepakati sebelumnya maka uang muka ini menjadi milik penjual atau dalam masyarakat sering dikenal dengan istilah uang hangus. Fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah, 1) Bagaimana proses atau praktek jual beli sistem panjar di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember ?. 2) Bagaimana pandangan Fiqih Syafi’iyah terhadap praktek jual beli sistem panjar yang terjadi di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember ? Tujuan Penelitian ini adalah : 1) mendeskripsikan praktek jual beli sistem panjar di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. 2) Mendeskripsikan pandangan Fiqih Syafi’iyah terhadap praktek jual beli sistem panjar di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) karena data penelitian ini diperolah dari masyarakat melalui proses observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian menggunakan teknik Milles dan Huberman dimana dalam analisis data ini terdiri dalam tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek jual beli kendaraan bermotor menggunakan sistem panjar di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember adalah 1) praktek jual beli sistem panjar ini bermula dari pembeli menawarkan kepada penjual untuk memberikan uang muka terhadap barang tersebut karena kurangnya uang yang dibawa pembeli untuk membeli barang tersebut dan penentuan prosentase uang muka yang harus dibayarkan beserta waktu atau tempo untuk melunasi transaksi tersebut dilakukan dengan dengan jelas sesuai dengan kesepakatan bersama dan ada bukti tertulis di dalamnya berupa kwintansi. 2 ) Pada dasarnya jual beli sistem panjar menurut fiqih syafi’iyah ini dilarang tapi jika dilihat dari prakteknya jual beli kendaraan bermotor menggunakan sistem panjar di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember perspektif Fiqih Syafi’iyah ini sah karena sesuai dengan rukun dan syarat terjadinya jual beli. Jadi jual beli kendaraan bermotor di Desa Tanggul Kulon Perspektif Fiqih Syafi’iyah ini termasuk dalam jual beli yang terlarang tapi sah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Diva Magang |
Date Deposited: | 20 Feb 2023 02:29 |
Last Modified: | 20 Feb 2023 02:29 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18900 |
Actions (login required)
View Item |