Distribusi Zakat di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Saadah, Lailis (2018) Distribusi Zakat di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Lailis Saadah _083132073.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pemerintah Negara Republik Indonesia melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang tercetus disahkan pada tahun 1999, dan direvisi pada tahun 2011 yang kemudian lahirlah UU yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Praktek Zakat yang terjadi di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember zakat mayoritas diberikan kepada guru ngaji atau takmir masjid. Distribusi zakat kepada guru ngaji ini dijadikan sebagai tolak ukur ketaatan seorang murid kepada gurunya. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana Praktek Distribusi Zakat di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember? 2) BagaimanaTinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Distribusi Zakat di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember? Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah proses distribusi zakat di Desa Mangaran Kecamatan Ajung yang berlaku dalam masyarakat serta bagaimana distribusi zakat yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat. Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif. Dengan menggunakan analissis deskriptif. Subyek penelitiannya adalah masyarakatyang memberikan zakat kepada guru ngaji, guru ngaji yang menerima zakat dan tokoh masyarakat yang memahami praktek pembagian zakat yang diberikan kepada guru ngaji.Adapun tekhnik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sifat penelitian ini adalah perspektif yaitu dengan cara memberikan gambaran distribusi zakat di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember untuk kemudian dianalisis dari perspektif Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan ,penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) distribusi zakat di Desa Magaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember mayoritas diberikan kepada guru ngaji. Karena belum adanya Panitia Zakat , Guru ngaji boleh menerima zakat karena dua hal : a. Karena ketidak cukupannya dari segi ekonomi, b. dianggap sebagai orang yang berjuang di jalan Allah fisabilillah. 2). Pasal 38 menyatakan “setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.” Dalam Pasal tersebut Guru ngaji tidak diartikan melawan hukum dengan mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ dan telah memberitahukan pengelolaan tersebut kepada pejabat yang berwenang (KUA setempat) . Jika tidak melakukan pemberitahuan dan menyalahgunakan zakat untuk kepentingan individu atau kelompok maka akan dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 41 Undang-Undang Zakat “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 38 maka dikenakan kurungan paling lama 1 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1508 Other1503 Commerce, Management, Tourism and Services > 159999 Commerce, Management, Tourism and Services not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:44
Last Modified: 22 Feb 2023 03:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19032

Actions (login required)

View Item View Item