Sistem Pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Skripsi Jember: IAIN Jember. Kata Kunci: Pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Mukarromah, Lailatul (2015) Sistem Pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Skripsi Jember: IAIN Jember. Kata Kunci: Pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Lailatul Mukarromah_083 112 081.pdf

Download (2MB)

Abstract

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan Lembaga yang Independen dan Bebas dari campur tangan Pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Sebelum pengaturan dan pengawasan di ambil alih oleh OJK, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). BI mengatur dan mengawasi sektor Perbankan, sedangkan Bapepam-LK mengatur dan mengawasi sektor pasar modal dan sektor Perasuransian, dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Fokus penelitian berdasarkan latar belakang yang diuraikan sebelumnya adalah: 1) Apa saja aspek – aspek pengawasan kelembagaan bank syariah di Jember? 2) Bagaimana metode pengawasan yang dilakukan oleh OJK Jember? Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan apa saja aspek – aspek kelembagaan OJK mengenai bank syariah dan mengetahui bagaimana metode pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil latar di OJK (otoritas jasa keuangan). Peneliti menggunakan teknik purposive sampling untuk menentukan subyek penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik kuisioner terbuka, dan dokumenter. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif karena peneliti bermaksud untuk membuat deskripsi mengenai kejadiankejadian yang terdapat selama penelitian. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian adalah sebagai berikut;1) Aspek – aspek pengawasan kelembagaan yang dilakukan oleh OJK yaitu : aspek ketentuan – ketentuan pokok perbankan diantarannya, ketentuan kelembagaan mana dalam kelembagaan cara dan aspek pendirian bank. Ketentuan kepengurusan bank dalam pengurusan ini membahas tentang siapa saja yang bisa menjadi pengurus suatu lembaga bank dan ketentuan selanjutnya dalam kepemilikan bank mana yang dari awal dalam segi pendirian, kepengurusan dan yang terakhir dalam segi kepemilikan bank. 2) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan metode pengawasannya dengan cara menjalankan tujuan pengawasan Bank yang diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia agar tercipta sistem perbankan yang sehat secara menyeluruh maupun individual serta menjalankan kewenangan pengaturan dan pengawasan Bank dengan cara: kewenangan memberikan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenangan untuk mengawasi (right to control), kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), dan kewenangan untuk melakukan penyidikan (right to investigate).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140206 Experimental Economics
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 22 Feb 2023 08:05
Last Modified: 22 Feb 2023 08:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19063

Actions (login required)

View Item View Item