Penentuan Biaya Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah (Rahn Ma’a Al-Ijarah) di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember

Hamdi, Qomaruddin (2015) Penentuan Biaya Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah (Rahn Ma’a Al-Ijarah) di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Qomaruddin Hamdi_083 092 049.pdf

Download (872kB)

Abstract

Dalam praktek penggadaian syariah di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember penerapan biaya ijarah antara dua nasabah yang menggadaikan satu jenis barang yang sama, harga taksiran sama, kondisi barang sama, yang membedakan hanya jumlah pinjaman dari harga taksir. Pihak BMT memberlakukan antara nasabah pertama (A) dan kedua (B) secara berbeda, untuk nasabah (B) diberi potongan ijarah, sedangkan Nasabah (A) tidak diberi potongan biaya ijarah. Menurut fatwa dewan DSN NO:25 tahun 2002 dapat diartikan berapapun pinjaman yang dipinjam nasabah maka besarnya biaya ijarah tetap sama. Fenomena inilah peneliti tertarik mengangkat judul “PENENTUAN BIAYA IJARAH DALAM SISTEM GADAI SYARIAH (RAHN MA’A AL-IJARAH) DI BMT UGT SIDOGIRI KALIWATES JEMBER. Berdasarkan latar belakang yang penulis kemukakan di atas, maka yang akan dikemukakan meliputi: 1. Bagaimana pelaksanaan akad Rahn Ma’a al-Ijarah di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember ?. 2. Faktor apa yang mempengaruhi perbedaan tarif pada transaksi Rahn Ma’a al-Ijarah di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember ?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan akad di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember. 2. Untuk mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi perbedaan tarif ijarah pada transaksi Rahn Ma’a al-Ijarah di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember. Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di BMU UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan di BMT UGT Sidogiri Unit Kaliwates Jember sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri. Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman/10 hari – (Ijarah Asal x Prosentase Diskon Ijarah). Dan yang membedakan besar kecilnya diskon adalah besar kecilnya resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah, bila resiko itu lebih tinggi maka pemberian diskon akan semakin sedikit, begitupun sebaliknya bila resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah maka pemberian diskon akan semakin besar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012705 al-Rahn (Pergadaian)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 22 Feb 2023 08:06
Last Modified: 22 Feb 2023 08:06
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19073

Actions (login required)

View Item View Item