Perlindungan Bagi Nasabah Bank Syariah Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Jember.

Oktaviana, Linda Wahyu (2017) Perlindungan Bagi Nasabah Bank Syariah Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Linda Wahyu Oktaviana_083133177.pdf

Download (15MB)

Abstract

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah satu tujuan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarkat pengguna sektor jasa keuangan. Dengan demikian, banyaknya persoalan antara nasabah dengan pihak bank yang masih belum optimal diperlukanlah kedudukan OJK untuk melindungi nasabah. Fokus masalah dalam skripsi ini yaitu:1)Bagaimana edukasi dan perlindungan nasabah pada Bank Syariah oleh OJK? 2)Bagaimana bentuk perlindungan oleh OJK pada nasabah Bank Syariah? 3) Bagaimana mekanisme pengaduan nasabah untuk mendapat perlindungan dari OJK? Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: 1)Untuk mengetahui bagaimana edukasi dan perlindungan nasabah pada Bank Syariah oleh OJK, 2)Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan oleh OJK pada nasabah Bank Syariah, 3)Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengaduan nasabah untuk mendapat perlindungan dari OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu mengambil informasi di OJK Jember. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif. Pemerikasaan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah:1)Edukasi dan perlindungan yang dilakukan oleh OJK yaitu melalui berbagai media seperti:Pelatihan, kampanye, media iklan, sponsor, website OJK. Edukasi dan perlindungan yang diberikan oleh OJK tidak ada perbedaan antara nasabah Bank Syariah maupun nasabah Bank Konvensional yaitu dengan memberikan informasi dan pemahaman mengenai lembaga jasa keuangan dalam segala hal seperti: produk dan jasa yang disediakan oleh lembaga keuangan, dan memberikan informasi bahwasanya OJK memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen lembaga jasa keuangan. 2)Bentuk perlindungan yang diberikan pada nasabah Bank Syariah sesuai dengan peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu penyelesaian pengaduan sengketa dan pembelaan hukum pada konsumen secara transparan, adil, keandalan, keamanan data, penganganan secara cepat dan biaya terjangkau. Untuk penyelesaian sengeketa nasabah Bank Syariah harus sesuai dengan peraturan Fatwa DSN-MUI agar tidak melanggar syariat Islam. 3)Mekanisme atau tata cara pengaduan nasabah bisa melakukan cara sebagai berikut: Konsultasi kepada pihak OJK terkait permasalahan sengketa, bisa langsung kirim surat tertulis kepada OJK, bisa telepon di 1500-655, email: konsumen@ojk.go.id atau bisa melalui website: http://sikapiuangmu.ojk.go.id yaitu mengisi form elektronik dalam pengaduan konsumen, Identitas diri lengkap, deskripsi pengaduan dan dokumen pendukung jika ada. Kata Kunci: Perlindungan Nasabah, Otoritas Jasa Keuangan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150201 Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 06 Mar 2023 09:41
Last Modified: 06 Mar 2023 09:41
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19556

Actions (login required)

View Item View Item